Pengedar Sabu di Sumenep Ditangkap, 137 Poket Siap Edar Diamankan, Pelaku Terancam Hukuman Mati
Taufiq Rochman June 28, 2025 12:30 PM

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana

TRIBUNMADURA.COM, SUMENEP - Satresnarkoba Polres Sumenep menangkap satu pengedar narkoba berinisial R (34) dan menyita 137 poket sabu plastik berisi sabu atau 21,79 gram sudah siap diedarkan.

Satresnarkoba Polres Sumenep menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis sabu sebanyak 137 poket sabu atau 21,79 gram di sebuah gudang, tepatnya Dusun Guntong Desa Cabbiya Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep pada Kamis (26/6/2025).

Tepat di tempat kejadian, polisi berhasil menangkap pelaku inisial R (34) yang saat ini sudah berstatus sebagai tersangka.

Plt Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang milik R.

Kemudian, Tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan awal lanjutnya, petugas menemukan satu poket sabu dan seperangkat alat hisap di dalam gudang.

Tak berhenti di situ, penggeledahan berlanjut ke sebuah mobil pikap Mitsubishi L300 milik tersangka yang terparkir di halaman rumah.

"Di balik kursi pengemudi, petugas menemukan dompet kecil berwarna hitam berisi 136 poket sabu lainnya."

"Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 137 poket dengan berat bersih 21,79 gram," ungkap Akp Widiarti Sutioningtyas pada Jumat (27/6/2025).

Saat ini ungkap Widiarti, tersangka R diamankan di Mapolres Sumenep guna proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka R dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.