Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Viral di media sosial seorang polisi melakukan pungutan liar sebesar Rp 100 ribu terhadap seorang pengendara motor.
Aksi pungli polisi itu terjadi di seberang TK Katolik Santo Yoseph Jalan Palang Merah, Kelurahan AUR, Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan pada Rabu (25/6/2025).
Sosok polisi yang melakukan pungli itu ternyata bernama Aiptu Rudi Hartono, seorang personel Satlantas Polrestabes Medan.
Kasi Propam Polrestabes Medan, AKP Suharmono mengatakan tindakan Aiptu Rudi Hartono melanggar kode etik profesi Polri.
Pengakuannya, pelanggaran baru dilakukan sekali ini.
Polantas tersebut pun akan dikurung selama 30 hari kedepan, menunggu proses penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu, Aiptu Rudi terancam demosi atau penundaan kenaikan pangkat, serta dipindahkan ke Polres daerah luar kota Medan.
# pengendara motor # pungutan liar # Sarapan # Medan # Oknum Polisi # Uang #