Mahasiswi Diperkosa Lalu Dinikahi dan Langsung Diceraikan, Komisi III DPR Desak Proses Hukum Pelaku
Erik S June 28, 2025 06:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kasus pemerkosaan mahasiswi 19 tahun di Karawang, Jawa Barat berujung pernikahan paksa dan perceraian sehari setelahnya, memicu kemarahan publik dan respons keras dari DPR. 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan kekerasan seksual tak boleh diselesaikan lewat jalan damai.

Sari pun mengkritik keras penyelesaian kasus lewat mekanisme restorative justice yang dilakukan Polsek Majalaya.

“Penanganan kasus kekerasan seksual tidak boleh melalui mekanisme restorative justice, tidak boleh ada kata damai. Tentu hal ini tidak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Kapolri, bahwasannya menikahkan pelaku kekerasan seksual dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat," ujar Sari kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Ia menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang malah mendorong pernikahan antara pelaku dan korban setelah peristiwa kekerasan seksual terjadi. Terlebih, korban justru langsung diceraikan sehari setelah dinikahi.

"Menikahkan pelaku dengan korban bukanlah sebuah langkah yang tepat," tegas politisi dari Partai Golkar itu.

Sari mendesak Polres Kabupaten Karawang turun tangan dan menangani kasus ini secara profesional sesuai instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Ia juga menyatakan keprihatinan mendalam atas trauma yang dialami korban.

“Kami meminta jajaran kepolisian untuk dapat menangani kasus kekerasan seksual sebagaimana yang disampaikan oleh Kapolri dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.

Pilu Mahasiswi N: Diperkosa, Dinikahi Lalu Diceraikan dalam Sehari

N (19), seorang mahasiswi di Karawang Jawa Barat, menjadi korban pemerkosaan oleh pamannya sendiri, yang juga guru ngajinya.

Ironisnya, setelah dipaksa menikah siri demi 'menjaga nama baik desa' korban justru diceraikan hanya sehari setelah akad.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada 9 April 2025 di Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kejadian tersebut bermula saat korban, N, sedang berada di rumah neneknya. Tak lama kemudian, pelaku J  yang mengetahui keberadaan N datang, dengan alasan silaturahmi Lebaran.

"Ketemu salaman lah dengan pelaku, setelah itu dia menjadi tidak sadar, dibawa ke kamar dan dilakukanlah kekerasan seksual di situ. Tepergok si nenek, dipanggil warga lalu diamankan," ujar kuasa hukum korban, Gary Gagarin, dikutip Kompas.com, Kamis (27/6/2025).

N baru sadar saat sudah berada di klinik. Sementara itu, pelaku sempat diamankan oleh keluarga korban dan dibawa ke Polsek Majalaya.

Namun, menurut Gary, kasus tidak diarahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Karawang, melainkan dimediasi dan disarankan diselesaikan secara kekeluargaan.

Dalam proses mediasi, J menyatakan bersedia menikahi korban agar tidak saling menuntut di kemudian hari. Namun pernikahan tersebut justru berlangsung tragis. Hanya berselang satu hari, pelaku langsung menceraikan korban.

"Enggak masuk akal pernikahan pun selang sehari langsung diceraikan. Ini harus dipahami penegak hukum, jangan dibiasakan pelaku kekerasan seksual didamaikan," tegas Gary.

Mirisnya, J masih bebas menjalani aktivitas seperti biasa sebagai guru ngaji, sementara N terus berjuang mencari keadilan atas peristiwa yang menimpanya.

Gary juga menyayangkan tekanan sosial terhadap keluarga korban yang seolah dipaksa menerima pernikahan sebagai penyelesaian aib.
 
 
 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.