TRIBUNJATENG.COM - Agung Budi Taliroso, Ketua Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) Purbalingga kedapatan menjual peluru tajam di marketplace.
Hal itu terungkap saat Polda Lampung menangani kasus pemodifikasian dan pembuatan senjata rakitan.
Dalam kasus tersebut, nama Agung Budi Taliroso atau ABT mencuat.
Agung Budi Taliroso bahkan menjual peluru buatan PT Pindad.
Agung Budi Taliroso tidak menjualnya terang-terangan di marketplace.
Namun ia menggunakan kode mur dan baut.
Dari sosok Agung Budi Taliroso inilah para pembuat senpi rakitan di Lampung mendapat pasokan amunisi.
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Zaldi Kurniawan, mengonfirmasi Agung Budi Taliroso merupakan Ketua Perbakin Purbalingga.
"Benar, tersangka ABT ini ketua aktif Perbakin Purbalingga.
Kita sudah lakukan klarifikasi saat menemukan kartu anggota yang bersangkutan," kata Zaldi saat dihubungi, Jumat (27/6/2025), dikutip dari Kompas.com via Bangka Pos.
Zaldi mengatakan, tersangka ABT termasuk jaringan dari kasus pemodifikasian dan pembuatan senjata api (senpi) rakitan yang diungkap Polda Lampung.
Dari rumah tersangka ABT, polisi menyita lebih dari 8.000 butir peluru berbagai macam ukuran kaliber.
Setelah dilakukan inventarisasi terhadap barang bukti peluru yang disita, kepolisian menemukan sejumlah amunisi buatan PT Pindad yang seharusnya hanya beredar secara resmi untuk logistik TNI, Polri, dan kegiatan olahraga menembak dengan izin ketat.
“Benar, ada amunisi Pindad di tangan tersangka Agung.
Itu dipesan melalui jalur ilegal dan dipasok ke Bandar Lampung," kata dia.
Amunisi-amunisi itu antara lain, kaliber 5,56 x 72 mm sebanyak 1.460 butir, kaliber 5,56 x 45 mm (1.775 butir), dan kaliber 9 mm (1.330 butir).
Kemudian, kaliber 22 mm sebanyak 973 butir, kaliber 76,2 mm (210 butir), kaliber sniper 7,62 mm (514 butir), amunisi shotgun dan FN 46, serta campuran berbagai jenis kaliber lainnya sebanyak 277 butir.
Menurut Zaldi, sebagian besar dari peluru tersebut adalah tipe militer dan kepolisian.
Bukan untuk konsumsi umum, apalagi pasar gelap.
Dugaan awal, tersangka ABT menyalahgunakan jabatannya sebagai Ketua Perbakin Purbalingga untuk memanipulasi data kebutuhan peluru anggota demi mendapatkan stok berlebih yang kemudian dijual bebas.
"Kami masih mendalami temuan jual-beli amunisi secara ilegal ini," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 8.000 butir peluru yang disita aparat Polda Lampung di Purbalingga dijual secara daring di marketplace.
Ribuan peluru ini terungkap dalam rangkaian kasus pembuatan senjata api (senpi) rakitan di Lampung dengan tiga orang tersangka, RK, A, dan ABT.
Dijual Pakai Kode Mur dan Baut
Dari hasil penyidikan polisi, ribuan peluru tajam itu ternyata dijual oleh tersangka ABT secara daring di marketplace dengan nama toko "murbaut2006" dan "Taliroso Shop".
Dua toko yang dimiliki tersangka Agung Budi Taliroso itu menyamarkan peluru yang dijualnya dengan menjual mur dan baut.
Modusnya yaitu menampilkan gambar mur, baut, atau kunci pas, namun dengan mencantumkan ukuran kaliber di belakang nama produk.
"Jadi disamarkan dengan foto mur atau baut dan kunci, seperti menjual produk umum, tetapi di belakang nama produk ada kode kaliber peluru untuk menghindari pengawasan dari pihak e-commerce," katanya.
Setelah pembeli memesan, tersangka ABT mengirimkan produk menggunakan jasa kargo hingga ke tempat pembeli.
Diketahui, temuan aparat kepolisian dalam rangkaian pengungkapan industri rumahan senjata api (senpi) rakitan juga membongkar bisnis jual-beli amunisi secara bebas.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika mengatakan, dari rangkaian pengungkapan kasus, pihaknya menyita lebih dari 8.000 butir amunisi peluru tajam dan hampa.
"Total amunisi yang disita lebih dari 8.000 butir dengan berbagai macam ukuran kaliber," katanya di Mapolda Lampung, Kamis (26/6/2025). (*)