Legislator Desak Revisi UU Perlinkos, Soroti Risiko Konsumen Digital Meningkat
GH News June 29, 2025 01:03 AM

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Golkar, Firnando H Ganinduto, mendorong agar Rancangan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (RUU Perlinkos) segera dibahas dan disahkan. Firnando menilai revisi ini menjadi langkah krusial untuk menghadirkan sistem perlindungan konsumen yang relevan.

"Undang-undang yang berlaku saat ini, yakni UU Nomor 8 Tahun 1999, sudah berusia lebih dari dua dekade dan lahir di masa ketika e-commerce, fintech, dan transaksi digital belum berkembang seperti sekarang," ujar Firnando kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

"Dengan perubahan pola konsumsi masyarakat dan makin kompleksnya interaksi antara produsen dan konsumen di ruang digital, pembaruan menyeluruh bukan lagi pilihan, tetapi keharusan," sambungnya.

Firnando menyoroti meningkatnya risiko yang dihadapi konsumen dalam era digital. Di antaranya, mulai dari pencurian data pribadi, penipuan online, hingga pembajakan produk digital.

Sebab itu, menurutnya, negara tidak boleh tinggal diam. Dia menilai RUU Perlinkos harus menghadirkan norma hukum yang eksplisit dalam melindungi hak konsumen di ekosistem digital.

"Konsumen harus dijamin haknya atas perlindungan data pribadi, akses pengaduan digital yang cepat, serta informasi yang transparan dari pelaku usaha. Di sisi lain, platform digital tidak bisa terus bersembunyi di balik status sebagai fasilitator. Mereka harus ikut bertanggung jawab jika ada pelanggaran yang terjadi melalui sistem mereka," ujarnya.

Dia mengatakan RUU Perlinkos juga menegaskan kewajiban pelaku usaha untuk memastikan keamanan produk dan sistem transaksi digital. Dia mengatakan dalam RUU Perlinkos, negara harus berani menetapkan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang merugikan konsumen secara sistematis.

"Kami ingin membangun ekosistem perdagangan digital yang tidak hanya efisien, tapi juga adil, aman, dan bertanggung jawab. Revisi UU ini menjadi jawaban konkret atas kompleksitas risiko konsumen hari ini," jelasnya.

Selain itu, Firnando menekankan pentingnya penguatan kelembagaan dalam perlindungan konsumen. Dia menilai saat ini posisi hukum Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) masih belum cukup kuat.

"BPKN dan BPSK selama ini hanya bersifat rekomendatif, bahkan banyak putusan BPSK yang kandas di Mahkamah Agung. Kami mendorong agar lembaga ini diperkuat secara struktural, memiliki kewenangan eksekutorial, dan berada langsung di bawah Presiden. Kalau konsumen dirugikan, mereka harus punya tempat mengadu yang memberi kepastian hukum, bukan sekadar forum mediasi yang tidak mengikat," ujarnya.

Firnando mengatakan pihaknya telah berupaya menampung aspirasi publik dalam RUU Perlinkos. Dia berharap revisi RUU Perlinkos dapat segera disahkan dan menjadi legacy regulatif yang kuat bagi generasi mendatang.

"Ini adalah upaya untuk mewujudkan ekosistem perdagangan nasional yang adil, transparan, dan aman. Perlindungan konsumen harus menjadi pilar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap sistem ekonomi digital Indonesia," tuturnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.