Legislator Soroti Putusan MK soal Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah
GH News June 29, 2025 08:03 AM

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah. Dia menyebut putusan MK itu salah.

"Putusan MK itu salah. Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 secara tekstual dan eksplisit menentukan pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali dan salah satunya adalah untuk memilih anggota DPRD," kata Irawan kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

"Kita tidak bisa lagi basa-basi bahwa putusan MK final dan binding yang harus kita hormati dan laksanakan," sambungnya.

Dia menyebut revisi Undang-Undang Pemilu tidak lagi memadai. Menurut Irawan, legislator harus melakukan koreksi dan penataan secara komprehensif dan konstitusional dengan melakukan amandemen UUD 1945.

"MK juga sudah jauh masuk memasuki ranah legislatif dan teknis implementasi," ucapnya.

Irawan mengatakan pengaturan tentang pemilu harusnya menjadi kewenangan legislator dan pemisahan pelaksanaan pemilu harus konstitusional sesuai dengan yang ditentukan oleh UUD 1945.

"UUD 1945 tekstual dan eksplisit bunyinya begitu. Terus MK menggunakan tafsir dan pertimbangan apa sehingga putusannya harus bertentangan dengan UUD 1945. Pemisahan dan design penyelenggaraan pemilu harus jadi bagian dari constitutional engineering yang akan dilakukan oleh pembentuk undang-undang," ujarnya.

Deddy Sitorus Tak Masalah

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menyebut putusan MK yang meminta pemilu nasional dan pemilu daerah dipisah bersifat final dan mengikat. Dia tidak terlalu mempermasalahkan konsekuensi dari putusan tersebut.

"Saya tidak terlalu mempermasalahkan jika konsekuensinya adalah perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Mereka tidak mungkin melakukan abuse of power. Hanya masalah landasan hukumnya yang harus dipikirkan karena masa jabatan DPRD itu diatur di UUD dan harus melalui Pemilu. Sehingga besar kemungkinan harus mempercepat pembahasan paket UU politik," kata Deddy.

Deddy pun mendorong agar masa jabatan kepala daerah juga sebaiknya diperpanjang daripada menunjuk penjabat (Pj). Sebab, kata dia, penunjukkan Pj Kepala Daerah bisa merusak siklus pemerintahan di daerah dan membuat pemilu kacau.

"Saya justru mempertanyakan bagaimana dengan kepala daerah? Saya berpendapat bahwa kepala daerah juga sebaiknya diperpanjang dari pada menunjuk PJ Kepala Daerah. Penugasan Penjabat Kepala Daerah berpotensi merusak siklus pemerintahan di daerah dan mengacaukan pelaksanaan pemilu yang jurdil. Itu sudah terbukti dalam Pemilu 2024," ucapnya.

Putusan MK

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memisahkan pemilu nasional dengan pemilu daerah atau lokal. MK mengusulkan pemungutan suara nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilihan tingkat daerah.

"Menyatakan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang ke depan tidak dimaknai," ujar Ketua MK Suhartoyo mengucapkan Amar Putusan, Kamis (26/6).

'Pemilihan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang dilaksanakan dalam waktu paling singkat 2 (dua) tahun atau paling lama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden'," lanjutnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.