TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus P Sembiring membenarkan adanya perubahan pasal pemerasan yang didakwakan pada Nikita Mirzani.
Dijelaskan Julianus, Minggu (29/6/2025), itu merupakan hal yang biasa di dalam sebuah masalah hukum atau disebut dengan istilah Dominus Litis.
"Yang perlu saya sampaikan bahwa tentang perubahan ya, perubahan dari persangkaan 368 menjadi dakwaan 369 ada azas hukumnya ya. Ada istilah hukumnya Dominus Litis," terang Julianus, dikutip dari YouTube Cumicumi.
"Dominus Litis ini maksudnya begini, pengendali perkara, siapa? Di situ pengendali dan penguasa perkara adalah Jaksa Penuntut Umum," tandasnya.
Ia pun mengurai dasar hukumnya.
"Ada dasar hukumnya yaitu putusan Mahkamah Konstitusi ya, saya bacakan nomor 55 tahun 2013 dan Pasal 319 KUHAP. Yang satu lagi, Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang Nomor 16 tahun 2004," kata Julianus.
"Jadi Dominus Litus ini kan kekuasaan pengendali dari jaksa. Kalau dia tidak melihat ada unsur kekerasan yang di dalam laporan dibuat oleh klien kami, tetapi dia hanya melihat ada pemerasan tetapi dengan cara lisan," tegasnya.
Itulah alasan mengapa pasal persangkaan dan pendakwaan Nikita Mirzani berubah.
"Maka dia tempatkan pasal 369. Bukan berarti itu salah ya. Saya pikir ini perubahan 368 menjadi 369 bukan hal yang luar biasa. Ini sangat-sangat wajar," tambahnya.
"Jadi enggak ada yang salah ya. Saya pikir demikian," tutup Julianus.
Di kesempatan itu, Julianus malah menyeret nama Oky Pratama sebagai sosok yang meminta uang tutup mulut.
"Selama ini framing-framing digiring-giring bahwa klien kami ingin ketemu Nikita Mirzani, kepingin karena begini. Nah ini kan sudah jelas ada percakapannya," tutur Julianus.
"Percakapan pembicaraan tanggal 3 November dan 13 November 2024 ini tidak kami miliki selama ini karena merupakan hasil lab forensik. Ekstraksi terhadap keempat handphone yang sudah diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, yaitu inisial NM (Nikita Mirzani), inisial IM (Ismail Marzuki alias Mail Syahputra), inisial O (dokter Oky Pratama), dan inisial S (Samira alias Doktif)," bebernya.
Pihaknya mempertegas, percakapan tersebut selama ini tidak ia kantongi.
"Saya pikir itu harus kami pertegas ya. Percakapan ini tidak ada sama kami selama ini, tapi sudah diekstraksi oleh penyidik di Cyber Polda Metro Jaya," tandasnya.
Ia kemudian menjelaskan terkait peristiwa di tanggal 27 Oktober 2024.
Menurutnya, tidak ada peristiwa yang menyatakan Reza Gladys mengutarakan niat untuk menutup mulut Nikita Mirzani.
"Dilanjutkan dengan peristiwa sebelum tanggal 27 Oktober tentang sumpel mulut. Tidak ada niat daripada klien kami. Yang menyuruh sumpel mulut tanggal 27 Oktober adalah Oky Pratama kepada klien kami," kata Julianus.
Terkait tindakan Reza Gladys memberikan uang kepada Nikita Mirzani, pihaknya berdalih kliennya ketakutan.
"Dari awal tanggal 27 Oktober sampai tanggal 13 November, tidak ada niat klien kami untuk memberikan duit itu ya," jelasnya.
"Peristiwa percakapan yang kami sampaikan barusan, karena secara terus-menerus diserang, dijatuhkan, dijelek-jelekkan produk skincarenya. Kemudian ini kan membuat usahanya semakin turun gitu ya," tambah Julianus.
Lalu, dia mengurai dugaan ancaman yang didapat kliennya.
"Kemudian, faktor kedua adalah tentang adanya ancaman," imbuhnya.
( Salma)