Effendi Gazali Hormati Putusan MK soal Pemilu Dipisah: Sesuai Gugatan Kami Puluhan Tahun Lalu
Dodi Esvandi June 29, 2025 09:32 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Komunikasi Politik Effendi Gazali ikut merespons putusan Mahkamah Konstitusi RI (MK) terhadap perkara nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah tak lagi digelar serentak.

Effendi mengaku menghormati apa yang menjadi keputusan MK tersebut putusan itu sesuai atau sejalan dengan gugatan uji materi atau Judicial Review yang pernah dilayangkannya beberapa tahun lalu.

"Putusan MK itu sudah tepat sesuai dengan Judicial Review yang kami ajukan bersama dengan Kuasa Hukum, Wakil Kamal, puluhan tahun lalu," kata Effendi kepada Tribunnews, Minggu (29/6/2025).

Sejatinya, kata Efendi, Judicial Review yang dilayangkannya bersama beberapa pakar hukum dan ahli kala itu telah membuat sistem pemilu digelar serentak beberapa tahun ini.

Namun, ia memastikan apabila dikupas secara ilmiah, gugatan yang dilayangkan saat itu sesuai dengan apa yang diputus oleh MK baru-baru ini.

Di mana, pemilu serentak yang dimaksud oleh Effendi dibagi klasifikasi antara pemilu tingkat nasional dengan pemilu tingkat daerah.

"Kami mengupas secara ilmiah dan menyampaikan bahwa original intent (maksud orisinil) konstitusi kita dengan Pemilu Serentak itu layak dimaknai sebagai Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," beber dia.

Bahkan kata Effendi, kala itu dirinya telah membentuk desain dalam Judicial Review tersebut soal diberikannya jarak gelaran pemilu nasional dan daerah.

Kata dia, rentang waktu antara pemilu nasional dan daerah sekitar 2 tahun setengah.

"Kami sudah membuatnya dalam bentuk disain dan modelnya. Jelas tertera dalam salah satu halaman Judicial Review kami. Dan jarak antara Pemilu Nasional Serentak dengan Pemilu Daerah Serentak, jelas kami cantumkan 2,5 tahun," kata dia.

Atas hal itu, Effendi mengaku salut dengan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang tetap menyuarakan pemisahan pemilu.

Pasalnya, saat mengajukan Judicial Review yang diputus pada 2014 silam itu, Effendi mengaku berjuang bersama Ahli Hukum dari Perludem Didik Supriyanto, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin serta Saldi Isra sebelum menjadi hakim konstitusi.

"Dulu waktu saya mengajukan Judicial Review, ahlinya ada Didik Supriyanto, ahli pemilu dari Perludem dan pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin serta Saldi Isra (dulu belum menjadi Hakim Konstitusi)," kata dia.

"Jadi terima kasih pada Perludem yang konsisten memperjuangkannya," kata Effendi.

Sebelumnya, MK bahwa memutuskan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah tidak lagi digelar secara serentak dalam waktu yang bersamaan. 

Ke depan, pemilu akan dibagi menjadi dua tahap: pemilu nasional dan pemilu lokal (daerah) dengan jeda maksimal dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan.

Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (26/6/2025).

Secara teknis, pemilu nasional akan mencakup pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, dan DPD RI. 

Sementara itu pemilu lokal akan mencakup pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

MK menyatakan bahwa pelaksanaan serentak dalam satu waktu untuk seluruh jenis pemilu menimbulkan banyak persoalan, seperti beban berat penyelenggara pemilu, penurunan kualitas tahapan, serta kerumitan logistik dan teknis.

“Terutama berkaitan dengan kemampuan untuk mempersiapkan kader partai politik dalam kontestasi pemilihan umum,” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

MK menilai ketentuan dalam Pasal 167 ayat (3) dan Pasal 347 ayat (1) UU Pemilu, serta Pasal 3 ayat (1) UU Pilkada, bertentangan dengan UUD 1945 jika dimaknai sebagai kewajiban melaksanakan seluruh pemilu pada waktu yang sama.

Karena itu, MK memberi penafsiran baru bahwa pemungutan suara dilakukan dalam dua tahap: pertama untuk pemilu nasional, lalu beberapa waktu setelahnya untuk pemilu lokal.

Norma-norma lain terkait teknis pelaksanaan pemilu juga wajib disesuaikan dengan penafsiran baru MK tersebut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.