Jaksa KPK Hadirkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekdanya di Sidang Perkara Suap Hari Ini
Theresia Felisiani June 30, 2025 08:32 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persidangan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) dengan agenda pemeriksaan saksi kembali berlangsung hari ini, Senin (30/6/2025).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan lima saksi.

Dua saksi dihadirkan secara langsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas 1A Khusus yang berlokasi sementara di Museum Tekstil Palembang.

Dua saksi dimaksud yaitu Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten OKU Dharmawan Irianto.

"Hingga saat ini, keduanya konfirmasi hadir," kata jaksa KPK Rakhmad Irwan dalam keterangan tertulis, Senin (30/6/2025).

Sementara tiga saksi memberikan kesaksian secara daring. Mereka bersaksi dari Gedung Merah Putih KPK, sebab berstatus tersangka penerima suap.

Ketiga saksi dimaksud adalah Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

"Karena kami tim jaksa, masih memerlukan keterangan dari saksi-saksi lain untuk mengungkap lebih lanjut dan menerangkan perbuatan dari terdakwa M. Fauzi alias Pablo dkk," ujar Rakhmad.

Pada persidangan sebelumnya terungkap ada sosok "Bos T" meminta uang Rp300 juta untuk keperluan akomodasi para saksi dalam sidang gugatan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung di Jakarta.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah saat bersaksi di ruang sidang, Senin (23/6/2025). Nopriansyah merupakan salah satu tersangka penerima suap.

Adapun sosok "Bos T" yang dimaksud Nopriansyah adalah Bupati OKU Teddy Meilwansyah.

"Pak Teddy minta saya carikan pinjaman uang sebesar Rp300 juta untuk akomodasi para saksi gugatan MK," ucap Nopriansyah.

Nopriansyah menyebut, permintaan Teddy dipenuhi dengan mencari dana dari sejumlah rekanan kontraktor Dinas PUPR, yakni Ujang, Reza, Adit, dan Zarkasih.

Nopriansyah mengatakan duit yang terkumpul lantas diserahkan kepada ajudan pribadi Teddy di salah satu hotel di Jakarta tempat Teddy menginap.

Ketika ditanya jaksa KPK apakah ada bukti tertulis atau perjanjian resmi atas transaksi tersebut, Nopriansyah menjawab bahwa tidak ada dokumen tertulis atau perjanjian hitam di atas putih.

"Saya hanya menyerahkan ke ajudan pribadi Pak Teddy. Soal sampai atau tidak ke tangan beliau, saya tidak bisa memastikan, tapi saya yakin sudah diserahkan," tuturnya.

KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Berperan sebagai tersangka penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati.

Sedangkan dua tersangka pemberi suap ialah M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

Jaksa KPK telah mendakwa M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso menyuap anggota DPRD OKU. Total suap yang diberikan keduanya senilai Rp3,7 miliar.

"Terdakwa memberi sesuatu berupa uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, yaitu kepada Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu periode tahun 2024 sampai tahun 2029 melalui Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu," ucap jaksa KPK Rakhmad Irwan ketika membacakan surat dakwaan, Kamis (12/6/2025).

Jaksa menyebut M. Fauzi alias Pablo memberi suap kepada Umi Hartati dkk bersama-sama Ahmat Thoha alias Anang. Fauzi memberi suap senilai Rp2,2 miliar.

Sedangkan Ahmad Sugeng Santoso memberi suap sejumlah Rp1,5 miliar. Perbuatan Sugeng itu dilakukan bersama-sama Mendra SB alias Kidal selaku Direktur CV MDR Corporation. Apabila dijumlah, total suap keduanya senilai Rp3,7 miliar.

Jaksa Rakhmad mengatakan pemberian suap ini dilakukan karena Fauzi dan Sugeng mendapat paket pekerjaan dalam proyek Dinas PUPR Kabupaten OKU. 

Paket pekerjaan itu adalah kompensasi dana aspirasi anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui DPRD Kabupaten OKU dalam APBD 2025.

Barang Bukti - Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK resmi menahan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dan mengamankan barang bukti berupa uang tekait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Barang Bukti - Petugas menunjukkan barang bukti disaksikan Ketua KPK Setyo Budiyanto terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3/2025). KPK resmi menahan enam tersangka diantaranya Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah dan pihak swasta M Fauzi dan Ahmad Sugeng Santoso dan mengamankan barang bukti berupa uang tekait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024-2025. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya, yaitu telah mendapatkan paket pekerjaan fisik pada Dinas PUPR Kabupaten OKU sebagai kompensasi Dana Aspirasi atau Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Kabupaten OKU yang disetujui oleh DPRD Kabupaten OKU dalam Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dan bertentangan dengan kewajiban Umi Hartati, M Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah masing-masing selaku anggota DPRD Kabupaten OKU periode tahun 2024 sampai tahun 2029," jelas jaksa.

Keduanya didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.