TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Pemkab Majalengka bersama Kejaksaan Negeri Majalengka resmi teken Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa (DD).
MoU tersebut dilakukan melalui sistem Real Time Monitoring Village Management Funding Dana Desa atau yang dikenal dengan nama "Jaga Desa".
Penandatanganan MoU ini berlangsung di Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Majalengka pada Senin, (30/6/2025) dan dihadiri puluhan peserta dari berbagai unsur pemerintah daerah.
Bupati Majalengka, H Eman Suherman menyampaikan apresiasi tinggi kepada pihak Kejari Majalengka atas kerja sama strategis ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa agar benar-benar digunakan sesuai regulasi dan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat desa.
"Dana desa memiliki nilai yang sangat strategis dan suci. Namun, jika tidak dipahami dan dijalankan sesuai aturan, bisa berujung pada kesalahan administratif atau bahkan pelanggaran hukum,” ujar Bupati Eman Suherman.
Ia juga menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan administratif di tingkat Inspektorat terlebih dahulu sebelum berujung pada proses hukum, sebagai bagian dari pembinaan terhadap aparat desa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Wawan Kustiawan, menjelaskan bahwa program Jaga Desa telah dijalankan selama beberapa tahun dengan tujuan utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
Pihaknya juga memperkenalkan sistem aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding Dana Desa, sebagai instrumen untuk memperkuat transparansi, pengawasan dan pengawalan penggunaan Dana Desa secara digital.
"Mulai 30 Juni 2025, seluruh pemerintahan desa diwajibkan melakukan input data melalui aplikasi ini. Administrasi tidak boleh diabaikan karena menyangkut kepercayaan publik dan potensi risiko hukum," ucap Kajari.
Usai penandatanganan, acara dilanjutkan dengan pemaparan tata cara pengisian aplikasi Jaga Desa yang dipandu oleh jajaran Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Majalengka. Kegiatan ini diikuti oleh para camat dan perwakilan kepala desa dari seluruh kecamatan di Kabupaten Majalengka.
Penandatanganan MoU dan peluncuran sistem pengawasan dan pengawalan ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Majalengka dan Kejaksaan Negeri Majalengka dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan berjalan dengan aman dan lancar hingga selesai pukul 10.00 WIB, menandai awal baru bagi sistem pengelolaan Dana Desa berbasis teknologi di Kabupaten Majalengka. (*)