Pemerintah Permudah Impor 10 Komoditas, dari Pupuk Subsidi hingga Alas Kaki
kumparanBISNIS June 30, 2025 02:20 PM
Pemerintah memutuskan melonggarkan impor 10 komoditas. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo pada Saresehan Ekonomi pada 8 April 2025.
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari langkah deregulasi untuk merespons arahan Presiden Prabowo, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
“Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi yang menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian dan juga hal yang terjadi unpredictable terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian di dunia, di global,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (30/6).
Airlangga menambahkan kebijakan ini bertujuan mempermudah pelaku usaha, meningkatkan daya saing, menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja, serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Sementara itu, Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan keputusan deregulasi tersebut diambil dalam rapat koordinasi terbatas pada 6 Mei 2025 tersebut berkaitan dengan bahan baku industri dan produk penunjang program pemerintah.
“Jadi untuk kebijakan impor ada 10 komoditas yang kita lakukan relaksasi. Yang pertama adalah produk kehutanan, jadi produk ini sebenarnya lebih banyak produk-produk kayu untuk kebutuhan industri atau bahan baku. Ya ini dipermudah impornya tanpa persetujuan impor tetapi tetap menggunakan deklarasi impor dari kementerian teknis,” kata Budi saat konferensi pers di kantornya, Senin (30/6).
Kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Kapal melakukan aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/2/2023). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Salah satu yang mendapatkan relaksasi adalah alas kaki hingga sepeda. Budi, mengatakan relaksasi hanya diberikan kepada jenis-jenis sepatu tertentu yang tidak diproduksi di dalam negeri.
Kebijakan serupa juga berlaku untuk sepeda roda dua dan roda tiga meskipun industri sepeda dalam negeri dinilai cukup kuat dan tren ekspor terus meningkat.
Di sisi lain, pemerintah tetap memperketat pengawasan terhadap impor pakaian jadi dan aksesorisnya. Dia menegaskan ketentuan untuk Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), TPT motif batik, dan barang tekstil jadi lainnya tetap dikenakan Lartas.
"Di dalam relaksasi ini ada satu yang kita berikan pengaturan baru, yaitu khusus untuk pakaian jadi. Jadi saya ingin menjelaskan terkait dengan industri tekstil, produk tekstil, dan pakaian jadi," katanya.
Berikut 10 Komoditas yang Dapat Kemudahan Impor
  • Produk Kehutanan sebanyak 441 kode Harmonized System (HS)
  • Pupuk Bersubsidi dengan jumlah HS ada 7
  • Bahan Bakar Lain dengan jumlah HS ada 9
  • Bahan Baku Plastik dengan jumlah HS ada 1
  • Sakarin, Siklamat Preparat Bau-bauan Mengandung Alkohol dengan jumlah 6 HS.
  • Bahan Kimia Tertentu dengan jumlah 2 HS
  • Mutiara dengan jumlah 4 HS
  • Food Tray dengan jumlah 2 HS
  • Alas Kaki dengan jumlah 6 HS
  • Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga jumlah 4 HS.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.