Grid.ID - Pengacara Hotman Paris menyebut Razman Nasution akan segera ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini berkaitan dengan laporan Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah masuk tahap penyidikan.
Hal itu disampaikan Hotman Paris saat menjadi saksi di Mabes Polri, Senin (20/6/2025). Ia bersaksi atas laporan PN Jakarta Utara terhadap Razman yang dilakukan sekitar bulan Februari tahun 2025.
"Setelah melalui penyelidikan, setelah melalui pemeriksaan saksi dan barang bukti telah dinaikkan ke tingkat penyidikan. Bahkan surat keterangan dimulai penyidikan sudah dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan," ungkap Hotman.
Razman dikenakan 3 pasal atas tindakannya yang diduga telah menghina pengadilan dan membuat kegaduhan di pengadilan. Ia juga dituduh telah melakukan perbuatan kurang menyenangkan karena meneriakkan kata "koruptor" kepada hakim.
"Tiga pasalnya itu 217 tentang penghinaan terhadap penguasa yang sah, satu lagi tentang kegaduhan di pengadilan, satu lagi perbuatan tidak menyenangkan," jelas pengacara bergaya perlente tersebut.
Atas perbuatannya, Razman bisa dikenakan ancamam hukuman kurang dari 5 tahun. Razman juga tidak bisa ditahan kecuali mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi pasal 335.
"Perbuatan tidak menyenangkan itu ancaman hukumannya di bawah lima tahun secara teori tidak bisa ditahan. Tapi oleh keputusan MK itu dikecualikan boleh ditahan untuk perbuatan tidak menyenangkan pasal 335, boleh ditahan," lanjut Hotman.
Ayah 3 anak itu juga menyebut dalam waktu dekat penyidik akan segera melakukan penetapan tersangka.
"Jadi mudah-mudahan dalam waktu dekat penyidik akan menetapkan tersangka dan segera ditahan karena ini sangat melukai, menghina pengadilan," papar Hotman Paris.
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) melaporkan pengacara Razman Arif Nasution dan timnya ke Bareskrim Polri pada Selasa (11/2/2025).
Insiden ini terjadi saat sidang kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Hotman Paris terhadap Razman. Saat itu Hotman Paris hadir sebagai saksi di PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025) lalu.
Tiba-tiba Razman yang berstatus sebagai terdakwa mendekati Hotman Paris dan menyentuh pundak sang pengacara. Petugas pengadilan kemudian melerai keduanya.
Namun saat sidang hendak dilanjutkan, Razman dan timnya tidak kooperatif. Ia bersikeras agar sidang digelar secara terbuka. Bahkan salah satu kuasa hukum Razman sampai naik ke atas meja ruang sidang.
Imbas kejadian tersebut, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru, secara resmi mengeluarkan penetapan terkait pembekuan sumpah advokat atas nama Razman Arif Nasution. Keputusan ini tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang diterbitkan pada Selasa (11/2/2025).