Polisi Penipu QRIS Palsu Dipecat Tidak Hormat, Sudah Menipu Puluhan Kali
kumparanNEWS June 30, 2025 05:20 PM
Seorang pria diduga melakukan penipuan di sebuah toko helm yang berada di Jalan Raya Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada Minggu (8/6/2025). Dia membeli helm dengan transaksi digital palsu.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pelaku diketahui merupakan Bharatu Cecep (CR). Pelaku telah ditahan oleh Propam Polda Jabar dan Provost Brimob. Dari hasil pemeriksaan diketahui CR sudah bukan anggota Polri.
CR saat melakukan penipuan pembayaran QRIS palsu di sebuah toko helm itu statusnya sudah dipecat sebagai anggota Polri karena melakukan pelanggaran berulang kali.
Hendra mengatakan pelaku secara resmi telah dipecat berdasarkan putusan Komisi Kode Etik Polri Nomor: PUT/63/XII/2024 dan vonis dijatuhkan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 3 Desember 2024, di Ruang Sidang Bid Propam Polda Jabar.
“Keputusan ini diambil setelah Cecep (CR) dinyatakan melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik profesi Polri,” tutur Hendra dalam keterangannya, Senin (30/5).
Menipu Lebih Dari Sekali
Hendra mengatakan, dalam pemeriksaan, CR juga terbukti melakukan penipuan uang senilai Rp 120 juta terhadap korban SC, dengan janji akan menyelesaikan kasus hukum di Reserse Polda Jabar. Ia hanya mengembalikan sebagian uang senilai Rp 38 juta.
Selain itu, ia juga menipu korban lain G sebesar Rp 243 juta dengan menjanjikan anaknya lulus menjadi anggota Polri atau ASN Polri. Dari jumlah tersebut, baru Rp 15 juta yang dikembalikan.
Hingga saat sidang berlangsung, masih terdapat laporan tambahan dari korban lain senilai Rp 210 juta, serta 38 laporan lain dengan total kerugian Rp 3,23 miliar.
“Dalam putusan sidang, perilaku Bharatu Cecep dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Ia dijatuhi sanksi etika dan administratif, termasuk meminta maaf kepada pimpinan Polri dan korban, menjalani pembinaan rohani dan profesi, mutasi demosi selama 5 tahun, penundaan pangkat dan pendidikan selama 3 tahun, serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari sebelum akhirnya dijatuhi sanksi PTDH,” jelasnya.
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Pol. Adiwijaya, menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharatu Cecep bersifat final dan sah, sehingga yang bersangkutan sudah tidak berstatus sebagai anggota Kepolisian.
"Yang bersangkutan telah terbukti bersalah dan resmi diberhentikan tidak dengan hormat. Kami tidak akan ragu menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan wewenangnya dan mencoreng institusi," tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh anggota Polri agar menjunjung tinggi profesionalisme dan tidak menyimpang dari etika serta sumpah jabatan.