Kata Pihak Reza Gladys soal Nikita Mirzani Bantah Adanya Pemerasan
kumparanHITS June 30, 2025 05:40 PM
Nikita Mirzani membantah sejumlah poin dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), di kasus pengancaman terhadap Reza Gladys. Dalam dakwaan tersebut, tertulis bahwa Nikita diduga bersekongkol bersama asistennya, Ismail Marzuki, untuk memeras Reza.
Menanggapi bantahan Nikita Mirzani, pihak Reza Gladys buka suara. Kuasa hukum Reza, Surya Batubara, menekankan bahwa sejak awal pihaknya mencantumkan sejumlah pasal yang tepat dalam perkara dugaan pemerasan itu.
"Penyidik telah menetapkan sebagai tersangka, JPU telah menyatakan P21, dan saat ini masuk ke pengadilan," ungkap Surya dalam keterangannya kepada awak media, belum lama ini.
Surya mengatakan bahwa naiknya kasus tersebut ke persidangan telah membuktikan bahwa unsur-unsur yang dilaporkan, termasuk pemerasan sudah terpenuhi.
"Buktinya ini pengadilan. Jadi enggak usah maaf-maaf, tidak ada maaf bagimu. Itu saja bagi kami," tandasnya.
Perbesar
Nikita Mirzani usai jalani sidang kasus dugaan pemerasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki didakwa melakukan tindak pidana pemerasan atau pengancaman secara elektronik terhadap dokter Reza Gladys.
Nikita bersama Ismail didakwa dengan dua dakwaan berbeda. Dalam dakwaan pertama, Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki diduga dengan sengaja dan secara bersama-sama memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
"Melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja atau memalsukan informasi elektronik dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Sementara untuk dakwaan kedua, Nikita dan Ismail diduga melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang yakni dengan menerima uang senilai Rp 4 miliar yang diperoleh dari Reza.
Perbesar
dr Reza Gladys Dipl. AAAM. Foto: Instagram/@rezagladys
"Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan," tutur jaksa.
"Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar," tandasnya.
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail diduga melanggar Pasal 45 ayat 10 huruf A, Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.