KPK kembali menahan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nurhadi ditahan di Lapas Sukamiskin.
"Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan penahanan berkaitan dengan perkara TPPU Nurhadi. Penahanan dilakukan pada Minggu (29/6).
"Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA," sebutnya.
"Itu pada Minggu (29/6) dini hari. Kemarin malam," tambahnya.
Diketahui, Nurhadi sebelumnya memang telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan TPPU ini. Namun KPK belum merinci jelas terkait dugaan TPPU ini.
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah dalam kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Saksikan Live DetikSore: