Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR dengan sejumlah menteri Kabinet Merah Putih menggelar rapat konsultasi pada Senin (30/6) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat membahas putusan Mahkamah Konstitusi yang memisah Pemilu nasional dan lokal. Pemilu nasional meliputi Pileg DPR, DPD dan Pilpres. Sedangkan Pemilu lokal meliputi Pileg DPRD provinsi, kabupaten/kota dan Pilkada.
Namun, Pemilu lokal baru digelar paling cepat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Perbesar
DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco
Perbesar
DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco
Hadir dalam rapat itu yakni Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Mendagri Tito Karnavian, Mensesneg Prasetyo Hadi, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Wamendagri Bima Arya Sugiarto, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto juga hadir.
Sementara Dasco didampingi Wakil Ketua DPR Adies Kadir, Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurizal, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa, Ketua Komisi III Habiburokhman, Ketua Baleg Bob Hasan, Wakil Ketua Baleg Ahmad Doli Kurnia, dan Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf.
Perbesar
DPR RI menggelar rapat konsultasi terkait putusan MK soal UU Pemilu bersama Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri dan wakilnya, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, dan Lembaga juga Badan Negara terkait lainnya. Foto: Instagram/ @sufmi_dasco
Dasco pun membeberkan hasil rapat konsultasi dengan pemerintah tersebut.
"Tadi itu masih brainstorming," kata Dasco kepada wartawan.
Ketua Harian DPP Gerindra ini menyebut, dalam rapat konsultasi tidak hanya dihadiri menteri terkait. Tetapi juga ada dari Perludem selaku pihak yang menggugat pemisahan Pemilu ke MK.
"Kita juga dengan beberapa perkumpulan sipil, untuk demokrasi, Pemilu, seperti Perludem kita undang juga," ucap Dasco.
Sebelumnya Dede Yusuf mengatakan, adanya putusan MK itu secara tidak langsung akan menambah masa jabatan DPRD saat ini karena Pemilu DPRD dilakukan 2 tahun setelah Pemilu nasional.
Menurutnya, hal ini akan berimplikasi pada beberapa Undang-Undang yang harus direvisi.
“Ini nanti korelasinya harus mengubah berbagai undang-undang lainnya, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Otonomi Khusus, karena di dalam OTSUS ada DPRK gitu masalah ya, lalu kemudian juga undang-undang partai politik itu sendiri semua juga akan berubah,” kata Dede Yusuf.