Kejari Jakpus Dalami Keterlibatan Pejabat Kominfo Lain di Kasus Korupsi PDNS
kumparanNEWS June 30, 2025 06:20 PM
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kominfo. Keterlibatan pejabat Kominfo lainnya kini tengah ditelusuri.
Sejauh ini, sudah ada 3 orang pejabat Kominfo yang telah dijerat sebagai tersangka. Salah satunya adalah mantan Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan.
"Pejabat-pejabat itu lagi didalami. Apakah ada kaitannya atau tidak. Kita masih dalam tahap penyidikan," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, kepada wartawan, Senin (30/6).
Saat disinggung soal peluang eks Menkominfo Budi Arie Setiadi turut diperiksa terkait perkara ini, Bani hanya menjawab normatif.
"Kita lihat perkembangan dari pemeriksaan yang sekarang ini," tuturnya.
Sebelumnya, Budi Arie Setiadi merespons adanya penyidikan dugaan korupsi pengadaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Budi Arie mengeklaim bahwa dugaan korupsi ini pertama kali dilaporkan olehnya.
"Saya yang melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Agung sekitar bulan September 2024, saya hadir bersama Wamen, Sekjen dan Irjen," ujar Budi Arie kepada wartawan, Jumat (23/5).
Namun, Budi Arie belum menjelaskan lebih lanjut mengenai pernyataannya tersebut.
Proyek PDNS Kominfo ini terjadi dalam periode kepemimpinan tiga menteri Kominfo. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri Kominfo 2014-2019 Rudiantara, Menteri Kominfo 2019-2023 Johnny G. Plate, dan Menteri Kominfo 2023-2024 Budi Arie Setiadi.
“Periodisasi pelaksanaan PDNS ini, itu dalam periode tiga orang menteri. Menteri pertama itu terkait perencanaannya, menteri kedua terkait pelaksanaan dari 2020 sampai dengan 2023, dan menteri ketiga perencanaan 2024. Menteri pertama RA, Menteri kedua JG, Menteri Ketiga BA,” jelas Kajari Jakpus, Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers pada Kamis (22/5).
“Terhadap ketiga nama tersebut, sejauh ini penyidik masih mendalami fakta dan menunggu perkembangan fakta-fakta berikutnya dari keterangan-keterangan saksi apakah ada keterlibatannya atau tidak, atau hanya kebetulan pas di tahun yang bersangkutan menjabat sebagai menteri,” sambungnya.
Selain Budi Arie, belum ada keterangan dari mantan menteri Kominfo lain mengenai kasus dugaan korupsi PDNS.
Kasus Korupsi PDNS
Perbesar
Petugas membawa tersangka di kasus dugaan korupsi proyek PDNS di Kejari Jakarta Pusat, Kamis (22/5/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam kasus ini, Kejari Jakpus sudah menetapkan lima orang tersangka. Mereka ialah:
Kelima orang tersebut diduga melakukan kongkalikong agar tender proyek PDNS dimenangkan oleh PT Aplikanusa Lintasarta. Persekongkolan ini diduga sudah dilakukan sejak 2020-2024.
Diketahui, pagu anggaran dari proyek tersebut sejak 2020-2024 sebesar Rp 959.485.181.470. Kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai miliaran rupiah. Kejari Jakpus akan menggandeng BPKP untuk menghitung angka pastinya.
Kini, kelima tersangka telah ditahan di tempat-tempat yang berbeda selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka. Mereka belum berkomentar mengenai kasus tersebut.