Nasib TKI Ngadiman Tewas Ketarik Mesin Pabrik, Keluarga Dapat Rp 213 Juta, Perusahaan Diduga Lalai
Mujib Anwar June 30, 2025 06:30 PM

TRIBUNJATIM.COM - Nasib tragis menimpa keluarga TKI Ngadiman,  Cilacap, Jawa Tengah.

Tenaga Kerja Indonesia atau TKI itu meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di sebuah pabrik logam dan metal di Cheong Won, Korea Selatan, Rabu (25/6/2025).

Perusahaan kini diselidiki.

Diduga ada kelalaian dalam kasus tersebut.

 

Melansir dari TribunJateng, Ngadiman diketahui bekerja di pabrik tersebut sejak Oktober 2024 melalui skema penempatan Government to Government (G to G).

Peristiwa nahas terjadi ketika ia tengah membersihkan konveyor mesin yang mengalami macet atau gangguan operasi.

Namun, saat proses pembersihan berlangsung, mesin konveyor tiba-tiba menyala kembali. 

Posisi tangan Ngadiman yang masih berada di dalam bagian mesin membuat tubuhnya tertarik masuk dan menyebabkan luka serius.

Rekan-rekan kerja yang melihat kejadian itu segera memberikan pertolongan dan membawa Ngadiman ke rumah sakit terdekat. 

Sayangnya, nyawa pria malang itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama.

"Jadi saat itu konveyor di tempat kerjanya ada sumbatan dan kotoran, lalu korban mau bersihin, tapi ternyata tangannya terikut dan badannya juga sekalian tertarik," ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, di Terminal Kargo Jenazah Bandara Soekarno-Hatta, Minggu (29/6/2025) malam.

"Akan tetapi korban tidak bisa diselamatkan setelah dibawa ke rumah sakit di Cheong Won dan hari ini dikembalikan jenazahnya ke Tanah Air," tambahnya.

Jenazah Ngadiman diterima langsung oleh Menteri Karding di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, bersama Kepala BP3MI Banten, Budi Novijanto. Keluarga korban turut hadir untuk menerima jenazah yang dipulangkan.

Setelah menyampaikan belasungkawa kepada keluarga, Karding memimpin doa bersama dan menyerahkan surat keterangan kematian. 

Keluarga korban juga menerima dana jaminan kecelakaan kerja sebesar Rp 213 juta.

Karding menegaskan, pihaknya akan mengawal kasus tersebut agar perusahaan tempat Ngadiman bekerja bertanggung jawab. Ia menilai ada dugaan kelalaian dalam menjaga keselamatan pekerja.

"Kami akan kawal agar almarhum dapat haknya, sebab perusahaan yang mempekerjakan korban juga sedang diselidiki oleh pihak berwajib Korea Selatan dan itu akan kami pastikan diusut, karena ada dugaan lalai di dalam menjaga keselamatan pekerja," terangnya.

Jenazah Ngadiman langsung diberangkatkan ke kampung halaman di Cilacap, Jawa Tengah, untuk dimakamkan. 

Prosesi pemulangan turut mendapat pengawalan dari aparat kepolisian sejak dari bandara.

"Semoga keluarga yang ditinggalkan, terutama istri dan dua anaknya diberi ketabahan dan kesabaran," tutup Karding.

Sebelumnya seorang gadis Aceh yang sempat pergi dari rumah, malah dieksploitasi ketika di Malaysia.

Gadis berusia 16 tahun itu ternyata pergi dari rumah berniat untuk mencari kerja.

Akibat tergiur kerja di Malaysia, kini bernasib pilu.

 Kasus ini tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini dibongkar polisi.

Dimana gadis 16 tahun asal Aceh ini dijual oleh pelaku TPPO ke Malaysia lalu dipaksa jadi pekerja seks komersial (PSK).

Beruntung gadis tersebut tertolong oleh orang-orang yang berasal dari daerah yang sama di Indonesia.

Kasus TPPO ini terbongkar setelah polisi ikut turun tangan menangani persoalan tersebut.

Terungkaplah awal mula gadis 16 tahun tersebut bisa terjerumus dalam TPPO.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, mengatakan gadis 16 tahun asal Aceh Besar menjadi korban TPPO setelah ditipu agen tenaga kerja ilegal dan dijual ke Malaysia sebagai PSK. 

Sempat dilaporkan hilang, korban ditemukan di Malaysia seusai ditolong sejumlah warga Aceh di sana pada Desember 2024 lalu. 

Korban kemudian dijemput polisi dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), lalu dibawa pulang ke Tanah Rencong. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono saat memaparkan kronologis kasus tersebut menjelaskan, pihaknya berhasil menangkap satu tersangka berinisial R (55), perempuan asal Muara Batu, Lhokseumawe. 

Dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni  laki-laki berinisial EN (38) asal Tangse Pidie dan perempuan RD (41) asal Baitussalam, Aceh Besar.

“Terhadap kedua (buronan) tersangka, kita duga masih berada di Malaysia. Penyidik akan terus melakukan upaya pencarian dan penangkapan,” ucap Kombes Joko didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Gindo Ginting dan perwakilan dari Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, Khairul dan Plt Kepala UPTD PPA Kota Banda Aceh, Paula Mardalia di Mapolresta setempat, Rabu (25/6/2025).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.