Komisi XI DPR dan OJK Sepakat Tunda Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan
kumparanBISNIS June 30, 2025 06:40 PM
Komisi XI DPR dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sepakat menunda skema co-payment dalam asuransi kesehatan dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR hari ini, Senin (30/6).
Hal tersebut ditetapkan dalam kesimpulan Raker yang telah disetujui oleh pimpinan dan anggota rapat serta pihak OJK, yakni menunda Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025 yang seharusnya berlaku 1 Januari 2026.
Dalam kesimpulan poin kedua, Komisi XI DPR RI mendukung langkah-langkah OJK memperkuat ekosistem asuransi kesehatan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) setelah dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR. Dengan begitu, OJK harus menggodok Rancangan POJK yang mencantum skema co-payment.
"Dalam rangka penyusunan RPOJK sebagaimana yang dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaran Produk Asuransi Kesehatan sampai diberlakukannya POJK," kata Ketua Komisi XI DPR Misbakhun.
Misbakhun menilai, penguatan ekosistem asuransi kesehatan nasional memang sangat penting namun jangan dipersempit hanya urusan co-payment yang saat ini diresahkan oleh masyarakat.
"Kita memahami sepenuhnya sangat luar biasa untuk pengembangan asuransi kesehatan nasional, co-payment dan COB hanya salah satu aspek di sana yang memang perlu diregulasi dalam menjaga ekosistem itu. Jadi tidak perlu khawatir dukungan kami agar ini diatur lebih holistik dan komprehensif jadi tidak hanya orang membicarakan pada satu sisi," jelasnya.
Nantinya, Misbakhun meminta OJK sesegera mungkin mendesain kebijakan co-payment dalam POJK yang memang wewenang penuh OJK. Selanjutnya, beleid tersebut akan disosialisasikan kembali ke masyarakat melalui Komisi XI DPR.
"Kami dalam meaningful participation akan mendengarkan. Kalau orang memberikan apresiasi kita belum dengarkan ini menjadi sebuah keputusan publik nanti kita dikatakan DPR tidak aspiratif," tegas Misbakhun.
Merespons hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar setuju dan menyepakati penundaan SEOJK terkait skema co-payment asuransi kesehatan.
"Kami menyepakati dengan pemahaman tadi karena hal ini perlu kita lakukan seefektif mungkin," ungkapnya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.