Anak yang Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus Jalani Pembinaan 2 Tahun & Terapi
kumparanNEWS June 30, 2025 08:00 PM
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang vonis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang remaja terhadap ayah dan neneknya di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Pembunuhan ini terjadi pada bulan November 2024 lalu.
Dalam sidang yang digelar secara tertutup ini, pengadilan memutuskan bahwa remaja ini akan menjalani pembinaan lembaga selama 2 tahun. Ia juga akan menjalani terapi.
"Putusannya adalah pembinaan ke dalam lembaga selama 2 tahun dan menjalani terapi," ujar kuasa hukum terdakwa, Maruf Bajammal kepada wartawan usai sidang, Senin (30/6).
Namun pihaknya tak sependapat dengan putusan hakim. Khususnya terkait hakim yang belum mempertimbangkan alasan pemaaf yang seharusnya dikenakan pada terdakwa anak ini.
"Karena sebagaimana kita ketahui dalam persidangan bahwa telah terbukti terdakwa memiliki disabilitas mental dan peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 November 2024 itu tidak terlepas dari permasalahan mental yang dimiliki oleh terdakwa," jelas Maruf.
"Karena perbuatan itu dilatarbelakangi oleh sebuah situasi dan kondisi yang MAS sendiri tidak bisa dikontrol," sambungnya.
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Olah TKP Lanjutan Kasus Pembunuhan di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Jakarta, Sabtu (30/11/2024). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Pihaknya sudah menghadirkan sejumlah ahli forensik dan hukum pidana saat persidangan. Mereka mengkonfirmasi dan memberikan pandangan bahwa terdakwa tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana.
"Atas dasar itu makanya kami tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim yang hari ini," kata Maruf.
Pengacara punya kesempatan dalam 7 hari ke depan untuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau banding terkait putusan hakim.
"Yang kedua, tentu juga kita harus berkonsultasi dengan orang tua korban, orang tua terdakwa yang juga korban dalam hal ini karena beliau menghendaki agar terdakwa juga diberikan perawatan dan pengobatan dan telah memaafkan," jelasnya.
Saat ini remaja tersebut dibawa ke lembaga penyelenggaraan kesejahteraan di bawah naungan Kementerian Sosial RI.
Peristiwa ini terjadi di rumah pelaku di Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada hari Sabtu (30/11) sekitar pukul 01.00 WIB. Remaja itu menusuk keluarganya saat mereka tertidur.
Oleh polisi, remaja ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP, lalu Undang-Undang KDRT Pasal 44 Ayat 2 dan 3.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.