Sidang Tuntutan Kasus Gula Tom Lembong Digelar Jumat 4 Juli 2025
kumparanNEWS June 30, 2025 09:20 PM
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat Tom Lembong sudah mulai masuk babak akhir. Menteri Perdagangan periode 2015–2016 itu bakal menjalani sidang tuntutan pada Jumat (4/7) mendatang.
Sidang tersebut digelar setelah rangkaian agenda pembuktian rampung dilaksanakan. Sebelum sidang tuntutan itu, Tom bakal diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (1/7) besok.
Pada hari ini, Senin (30/6), Tom juga diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa eks Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, terkait perkara yang sama. Tom Lembong juga sedianya langsung menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Namun, agenda tersebut ditunda pada Selasa (1/7) besok.
"Catatan juga untuk Penuntut Umum, penundaan besok tidak menunda untuk agenda tuntutan yang dijadwalkan di hari Jumat tanggal 4 [Juli 2025]," ujar Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
Kasus Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, serta sembilan orang yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.
Adapun sembilan bos perusahaan gula swasta itu mulai menjalani sidang perdana 'gelombang II' kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kamis (19/6) lalu.
Dalam sidang itu, juga muncul nama Mendag RI 2016–2019, Enggartiasto Lukita. Dalam dakwaan terbaru, Enggartiasto disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi bersama Tom Lembong.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong berjalan keluar usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.
Sementara itu, Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya dalam dakwaan.