Momen Emak-emak Antre Foto Bareng Tom Lembong Usai Sidang
kumparanNEWS June 30, 2025 09:20 PM
Sejumlah pendukung Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, kerap setia mendampingi dan mengikuti persidangan kasus importasi gula, yang menjerat Tom Lembong sebagai terdakwa.
Saat Tom Lembong diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa lainnya dalam perkara itu yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus, mereka bahkan datang sejak awal dan menyaksikan jalannya persidangan.
Usai rampung memberikan keterangannya, Tom langsung dihampiri para pendukungnya yang mayoritas diisi oleh sekelompok 'emak-emak' itu. Ajakan foto bersama dan sorakan semangat pun kerap terdengar mengiringi perjalanan Tom menuju ke luar ruang persidangan.
"Buat Tom Lembong, jaga kesehatan. Kita mendoakan," kata salah seorang pendukungnya yang mengaku datang dari Lampung, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6).
"Lawan kezaliman, kita bela Tom Lembong," lanjutnya sambil mengepalkan tangan.
Perbesar
Sejumlah ibu-ibu menyampaikan dukungan semangat dan mendoakan eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Senyum pun ikut terpancar dari wajah Tom Lembong mendengar kehebohan pendukung yang mengerubunginya itu. Ia sempat meminta pendukungnya itu tidak terlalu berlebihan dan bersorak di area pengadilan.
Tom Lembong yang memakai rompi tahanan dan borgol itu pun meladeni permintaan foto sejumlah pendukungnya tersebut.
Pendukung lainnya juga ikut menyampaikan permintaannya agar keadilan terwujud dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.
"Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bebaskan Tom Lembong," ucap salah satu pendukung lainnya.
"Kalau terbukti tidak bersalah, jangan diulur-ulur," tuturnya.
Perbesar
Sejumlah ibu-ibu menyampaikan dukungan semangat dan mendoakan eks Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, usai menjalani persidangan kasus dugaan korupsi importasi gula, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam perkara gula itu, Tom Lembong juga merupakan terdakwa yang dijerat bersama dengan Charles Sitorus. Namun, perkaranya disidangkan secara terpisah.
Hari ini, Tom Lembong sedianya dijadwalkan menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa. Namun, dia terlebih dahulu bersaksi dalam sidang Charles Sitorus. Sidang pemeriksaan Tom sebagai terdakwa pun ditunda pada Selasa (1/7) besok.
Kasus Importasi Gula
Dalam perkara ini, Tom Lembong telah didakwa melakukan korupsi importasi gula. Perbuatan itu disebut turut merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 miliar.
Tom Lembong didakwa bersama-sama dengan Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, serta sembilan orang yang merupakan petinggi perusahaan gula swasta.
Mereka adalah Tony Wijaya Ng (Direktur Utama PT Angels Products), Then Surianto Eka Prasetyo (Direktur PT Makassar Tene), Hansen Setiawan (Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya), Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Eka Sapanca (Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama), Wisnu Hendraningrat (Presiden Direktur PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W. Tiwow (Direktur PT Duta Sugar International), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), serta Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas).
Adapun sembilan bos perusahaan gula swasta itu mulai menjalani sidang perdana 'gelombang II' kasus dugaan korupsi importasi gula pada Kamis (19/6) lalu.
Dalam sidang itu, juga muncul nama Mendag RI 2016–2019, Enggartiasto Lukita. Dalam dakwaan terbaru, Enggartiasto disebut sebagai pihak yang turut serta melakukan perbuatan korupsi bersama Tom Lembong.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus ini adalah sebesar Rp 578.105.411.622,47 atau Rp 578,1 miliar. Merujuk pada perhitungan dari BPKP.
Pihak Tom Lembong Bantah Dakwaan
Pihak Tom Lembong membantah dakwaan korupsi yang disusun jaksa. Kuasa Hukum Tom Lembong, Ari Yusuf, menilai kliennya dipaksa bertanggung jawab oleh jaksa.
"Bahkan dalam dakwaan, terdakwa Thomas Trikasih Lembong dipaksa untuk bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh orang lain," kata Ari Yusuf saat membacakan nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/3) lalu.
"Hal ini menunjukkan jaksa penuntut umum sesungguhnya telah error in persona dalam perkara ini," imbuhnya.
Ari menyebut, kasus korupsi yang menjerat kliennya sebagai tersangka terkesan dipaksakan oleh Kejaksaan Agung.
"Kasus ini jelas-jelas dipaksakan untuk menjerat terdakwa secara sewenang-wenang karena pasal-pasal dalam undang-undang yang dituduhkan untuk menjerat terdakwa tidak ada sama sekali yang terkait dengan Undang-Undang Tipikor, sebagaimana lex specialis," ungkapnya.
"Tetapi, terkait dengan undang-undang yang lain yang bukan menjadi kompetensi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk mengadilinya," pungkas dia.
Sementara itu, Enggartiasto Lukita belum berkomentar mengenai penyebutan namanya dalam dakwaan.