TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pelimpahan enam tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus suap vonis lepas penanganan perkara crude palm oil (CPO) dari penyidik Kejaksaan Agung, Senin (30/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Safrianto Zuriat Putra menjelaskan, usai terima pelimpahan, Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan untuk enam tersangka tersebut.
"Terhadap enam tersangka ini oleh penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dilakukan penahanan selama 20 hari sambil menyiapkan surat dakwaan," kata Safrianto dalam jumpa pers, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut dijelaskan Safrianto, jika surat dakwaan untuk ke enam tersangka rampung maka pihaknya akan melimpahkan mereka ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.
"Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam hal ini Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan enam tersangka kasus suap dan gratifikasi vonis lepas perkara crude palm oil (CPO) ke penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/6/2025).
Adapun ke enam tersangka itu yakni mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Djuyamto, Ali Muhtarom, Agam Syarif Baharudin, panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan dan Head of Social Security legal PT Wilmar Group.
"Jadi pagi ini rencananya penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dalam perkara suap CPO di Jakarta Pusat. Ini penyerahan tanggung jawab dari penyidik ke penuntut umum," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini kata Harli dilakukan setelah kasus yang terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu sudah rampung diusut.
Kini penyidik pun tinggal menyerahkan penanganan para tersangka dan barang bukti itu kepada Penuntut Umum untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap berkas perkara.
"Untuk menentukan apakah perkara itu bisa dibawa ke pengadilan atau tidak," ujarnya.
Untuk informasi, Kejaksaan Agung menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi CPO.
Delapan orang itu yakni MAN alias Muhammad Arif Nuryanta, yang kini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Gunawan yang kini merupakan panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sementara itu Marcella Santoso dan Ariyanto Bakrie berprofesi sebagai advokat.
Lalu, tiga hakim yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara itu yakni Djuyamto, Ali Muhtarom dan Agam Syarif Baharudin. Serta yang terbaru yakni Muhammad Syafei Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.