Anggota Komisi III DPR Minta Kejagung Tinjau Ulang MoU Dengan Sejumlah Operator Terkait Penyadapan
Adi Suhendi July 01, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, meminta Kejaksaan Agung atau Kejagung untuk meninjau ulang nota kesepakatan (MoU) dengan sejumlah operator telekomunikasi terkait penyadapan informasi.

Soedeson menilai kerja sama itu berisiko menabrak prinsip-prinsip perlindungan hak warga negara jika tidak didasari undang-undang yang jelas.

MoU yang ditandatangani antara Kejagung dan penyedia layanan telekomunikasi, yakni PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xl Smart Telecom Sejahtera Tbk, berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data untuk penegakan hukum.

Termasuk di dalamnya pemasangan dan pengoperasian perangkat penyadapan serta penyediaan rekaman informasi telekomunikasi.

Namun, penyadapan sebagai bagian dari penegakan hukum masih menuai kritik.

Sejumlah pihak khawatir mekanisme tersebut rentan disalahgunakan.

Soedeson menegaskan pembatasan terhadap hak asasi, terutama hak privasi warga negara, wajib diatur dalam undang-undang.

"Segala macam MoU dan sebagainya itu haruslah merupakan derivatif, turunan dari undang-undang," kata Soedeson kepada Tribunnews.com, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, hingga saat ini belum ada regulasi setingkat undang-undang yang secara khusus mengatur soal penyadapan.

Karena itu, politikus Partai Golkar ini meminta lembaga penegak hukum tersebut serta para operator untuk bersikap hati-hati.

"Maka sebaiknya kejaksaan dan pihak-pihak itu (operator) agar berhati-hati. Tujuannya baik, tetapi penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum," ucap Soedeson.

Soedeson pun meminta Kejagung untuk meninjau kembali MoU tersebut sebelum ada payung hukum yang jelas.

"Karena itu, saran saya kepada Kejaksaan agar meninjau ulang MoU tersebut sampai ada aturan yang jelas mengenai masalah ini (penyadapan)," ucapnya.

Dia menambahkan, penyadapan menyangkut hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi. Segala bentuk regulasi turunannya, seperti MoU atau peraturan lembaga, harus tunduk pada ketentuan hukum tertinggi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.