Para ASN Ini 'Haram' buat WFH!
GH News July 01, 2025 08:03 AM

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini menjelaskan, kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya berlaku untuk para pegawai dengan kinerja yang baik.

Ia menegaskan, kebijakan WFA ini tidak berlaku bagi semua. ASN baru dan pegawai yang tidak disiplin, terang Rini, tidak bisa mengikuti kebijakan tersebut.

"Pegawai yang diberikan fleksibilitas juga adalah pegawai yang tidak sedang menjalankan hukuman disiplin dan bukan pegawai baru," kata Rini dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin kemarin.

Rini menekankan, kebijakan WFA bagi ASN tidak melonggarkan aspek disiplin bagi ASN. Ia juga menegaskan, kebijakan WFA tidak bersifat wajib, melainkan opsional.

Adapun aturan ini dimuat dalam Peraturan Menteri (Permen) PAN-RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Rini menambah, peraturan ini tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN. Selain itu juga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang hari dan kerja ASN agar dapat melaksanakan tugas secara fleksibilitas.

Adapun aturan ini diterapkan untuk meningkatkan kinerja organisasi dengan harapan dapat menjawab tantangan modernisasi. Rini menilai, aturan WFA ini juga telah diterapkan di sejumlah negara.

"Hal ini tentunya menegaskan bahwa fleksibilitas kerja bukan sekedar trend, tetapi juga kebutuhan untuk menjawab tantangan ke depan terhadap birokrasi," imbuhnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.