Kemenkeu Genjot Eksekusi Perlinsos Semester II 2025, Anggaran Rp 503 T
kumparanBISNIS July 01, 2025 10:02 AM
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mempercepat pelaksanaan program Perlindungan Sosial (Perlinsos) pada paruh kedua tahun ini. Langkah ini menjadi bagian penting dari stimulus fiskal yang dirancang untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional sepanjang 2025.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menyebut total belanja negara yang tertuang dalam APBN 2025 mencapai Rp 3.621 triliun. Dari jumlah tersebut, alokasi untuk Perlinsos sebesar Rp 503 triliun.
“APBN kita itu masih besar sekali Rp 3.621 triliun, itu akan kita percepat eksekusinya supaya program-program unggulan Pak Prabowo itu semakin cepat terlaksana dan semakin cepat langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Febrio dalam diskusi Double Check, Sabtu (28/6).
Meski demikian, Febrio tidak membeberkan secara detail sisa anggaran Perlinsos maupun realisasinya hingga kuartal II 2025. Namun, hingga Februari lalu, realisasi belanja negara baru mencapai 36,7 persen atau setara 7,3 persen dari total target tahunan.
Febrio menegaskan, pemerintah akan tetap menjalankan program-program Perlinsos sesuai rencana. “Paket Perlinsos yang sudah ada tetap dilanjutkan. Jadi kalau kita bicara Perlinsos, tadi besarnya adalah Rp503 triliun yang sudah dianggarkan di dalam APBN 2025,” imbuhnya.
Febrio menyebut, percepatan realisasi belanja akan difokuskan pada program-program prioritas Presiden Prabowo Subianto, sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan masyarakat.
“Jadi itu akan kita eksekusi dengan program-program unggulan dari Pak Prabowo, akan kita percepat, jadi itu yang akan kita lakukan di semester II (2025),” beber Febrio.
Lebih lanjut, Febrio memastikan kondisi fiskal Indonesia tetap kuat dan mampu menopang berbagai stimulus yang telah disiapkan.
“APBN kita aman, kita melihat dari yang kemarin sudah kita laporkan kan, sampai bulan Mei ya, itu kita lihat cukup terkendali,” katanya.
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.