Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nikita Mirzani mendapat dukungan dari masyarakat yang melakukan aksi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang.
Massa yang hadir membawa atribut dukungan untuk Nikita Mirzani agar bisa bebas dalam jeratan hukum berkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kehadiran Nikita Mirzani kemudian disambut oleh para pendemo yang mendukung dirinya dengan tulisan 'Nikita Mirzani bukan tersangka. Bebaskan!,'
Mereka berorasi agak hukum bisa ditegakkan dan memastikan Nikita Mirzani tidak bersalah dalam kasus ini hanya menjadi korban.
Mengenai hal itu, Nikita bersyukur mendapat dukungan dari penggemarnya. Ia mengatakan dukungan tersebut sebagai bukti bahwa dirinya tidak bersalah dalam masalah ini.
Dukungan dari para selebritis seperti Lucinta Luna hingga Tessa Mariska.
"Iya, alhamdulillah. berarti mereka tahu mau dukung yang mana," ujar Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).
Nikita kemudian siap apabila dipertemukan Reza Gladys sebagai pelapor dalam kasus ini.
Adapun sidang kali ini beragendakan eksepsi atau nota pembelaan yang diajukan Nikita mengenai dakwaan dalam sidang sebelumnya.
"Iya dia harus datang kan," ungkap Nikita.
Diketahui, artis Nikita Mirzani didakwa melakukan tindak pidana bersama asistennya Ismail Marzuki dalam kasus yang dilaporkan Dokter Reza Gladys.
Dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di pengadilan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Nikita bersama Ismail didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Nikita dianggap melakukan Pencemaran Nama Baik atau Pemerasan dan Pengancaman Pasal 369 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
"Sebagaimana diatur dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A, untuk Pasal 27B Ayat (2) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap JPU di persidangan.
Dakwaan kedua, Nikita dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Bahwa terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki sangat mengetahui dan menyadari telah menerima uang sebesar Rp 4 miliar yang berasal dari saksi Reza Gladys merupakan hasil kejahatan,” ucap JPU.
“Bahwa atas perbuatan terdakwa Nikita Mirzani bersama-sama dengan saksi Ismail Marzuki mengakibatkan saksi Reza Gladys mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar,” lanjutnya.