TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Direktur Logistik PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB), Djuhaeni, Selasa (1/7/2025).
Djuhaeni dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012–2018.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama D, mantan Direktur Logistik PT DKB," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis.
Belum ada tanggapan dari Djuhaeni terkait pemanggilan KPK.
KPK juga belum membeberkan lebih lanjut terkait pemeriksaan yang bersangkutan, termasuk keterangan yang ingin digali oleh penyidik.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Direktur Marketing PT Bumiloka Tegar Perkasa, Didi Laksamana dan Direktur Pembangunan Kapal Baru PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari, Nyoman Sudiana.
Penetapan keduanya sebagai tersangka terkonfirmasi oleh sumber Tribunnews.com di KPK.
"Sejauh ini, ya [sebagai tersangka]," kata sumber itu mengamini penetapan tersangka terhadap Didi Laksamana dan Nyoman Sudiana, Jumat (20/1/2023).
KPK diketahui sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan kapal angkut Tank-2 TNI AL di Kemhan tahun 2012–2018.
Namun, lembaga antirasuah itu belum membeberkan konstruksi perkara dalam kasus ini.
KPK baru mensinyalir kasus tersebut terkait pengadaan yang bermasalah berujung kerugian negara.
Jumlah kerugian sementara berdasarkan penghitungan auditor internal KPK yakni mencapai miliaran rupiah.
Merujuk situs perusahaan, PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari (DKB) merupakan BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan kapan serta non-kapal.
Perusahaan memiliki sembilan galangan.
Kapal AT1 diberi nama KRI Teluk Kendari-518 sementara Kapal AT2 bernama KRI Teluk Kupang-519.
Pengadaan kapal yang nilainya hingga sekira Rp320 miliar itu diduga bermasalah.