Pria di Depok Disekap dan Dianiaya saat COD Barang Antik, Pelaku Diciduk
kumparanNEWS July 01, 2025 08:41 PM
Seorang pria berinisial AS ditangkap polisi setelah diduga terlibat dalam kasus penyekapan dan pemerasan di Depok, Jawa Barat, pada 19 Juni 2025. AS diamankan saat bersembunyi di hotel di kawasan Gading Serpong, Tangerang.
“Bersama pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti termasuk mobil, ponsel, dan uang tunai,” demikian unggahan di akun Instagram @resmob3pmj.
Peristiwa itu bermula saat korban berinisial EP datang ke sebuah hotel di kawasan Margonda, Depok. EP awalnya berniat bertemu untuk COD dengan seseorang yang mengaku sebagai penjual barang antik. Namun, setibanya di lokasi, situasi berubah. EP justru disekap di kamar hotel tersebut.
Tak hanya disekap, EP juga dipukul dan dirampas tasnya yang berisi uang tunai sebesar Rp 12 juta serta satu unit handphone. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Polsek Beji yang menerima laporan dari EP segera berkoordinasi dengan Tim Resmob Polda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan. Upaya ini membuahkan hasil. Pada 23 Juni 2025 dini hari, AS berhasil ditangkap di sebuah hotel di Gading Serpong.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 333 dan 368 KUHP terkait penyekapan dan pemerasan.