TRIBUNJATIM.COM - Nasib Emi Kamila, sudah menempati rumah seharga Rp 550 juta, tapi malah terusir dari rumah sendiri.
Tangis Emi Kamila pecah saat mengadukan nasibnya itu di kantor wakil rakyat, DPRD Kota Makassar Jl Ap Pettarani, Kamis (26/6/2025).
Diketahui, Emi Kamila merupakan warga Perumahan Aero Home Estate.
Emi menjadi satu di antara korban penipuan pemilik Perumahan Aero Home Estate bernama Muh Asraf.
Tahun 2023, Emi Kamila membeli satu unit rumah di Perumahan Aerohome, dengan membayar cash langsung kepada Developer sebesar Rp550 juta.
Sebulan menempati rumah tersebut, Emi Kamila didatangi orang yang mengaku sebagai pemilik rumah tersebut.
Rupanya, sebelum Emi Kamila Developer telah menjual rumah tersebut kepada orang lain.
Hampir dua tahun Emi Kamila tidak tenang tinggal di rumah impiannya karena kerap didatangi, bahkan diusir oleh orang yang juga telah membeli rumah tersebut.
"Saya diusir dan disomasi untuk tinggalkan rumah. Ternyata rumah saya ada pemilik pertamanya, developer menjual kembali kepada saya dan saya membeli secara cash Rp550 juta," ungkapnya.
Mulanya tak ada kecurigaan saat proses transaksi, Emi Kamila dan Suami hanya diperlihatkan bukti sertifikat melalui foto.
Alasan developer, sertifikat tersebut sementara berproses di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar.
Ia juga menanyakan terkait Akta Jual Beli (AJB) yang tak kunjung diberikan, alasan developer lagi, AJB sementara berproses paling lambat enam hingga 8 bulan.
"Belum sampai 8 bulan, mereka tersandung kasus. Dan kita tidak tahu mau pergi kemana karena kantor kosong, kita ke rumahnya tidaak dibukakan gerbang," jelasnya.
Bagi Emi Kamila dan suami, rumah tersebut adalah rumah impiannya, rumah tersebut adalah hasil kerja kerasnya selama ini.
Uang Rp550 juta adalah tabungannya yang disisihkan untuk hidup bersama keluarga kecilnya.
"Saya harus menabung dari nol dan itu rumah impian untuk membesarkan anak-anak, itu rumah harapan kami tapi pada akhirnya kami harus kehilangan rumah itu, itu jadi pukulan berat bagi kami dan tidak tahu harus bagaimana," ucapnya sambil terisak.
Kini, masalah di Perumahan Aero Home semakin runyam, Emi Kamila bukan satu-satunya korban. Hampir seluruh penduduk perumahan tersebut adalah korban penipuan.
Uang mereka telah digelapkan developer, bahkan warga perumahan dengan type 42,56 dan 70 itu tak diberikan sertifikat usai melunasi rumah.
Bahkan, pengembang telah menggadaikan seluruh sertifikat warga yang belum di balik nama.
Sertifikat tersebut digadai ke beberapa koperasi dan perorangan. Kurang lebih 80 unit rumah yang tergadai dan sertifikatnya dipegang oleh satu orang.
Warga lainnya, Risqilah Erlangga Hendriansyah mengungkap, masalah ini sangat kompleks, permasalahan ini bukan hanya menyangkut sertifikatyang telah di gadai.
Namun akhirnya menjadi sebuah permasalahan yang pelik ketika ternyata beberapa warga yang telah melakukan transaksi PJB lunas dan belum mendapat unit yaitu lahan masih berupa kubangan dan tanah belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan
PKPU yang berujung kepailitan perusahaan.
"Tanah yang belum dibayar oleh pengembang melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan PKPU yang berujung kepailitan perusahaan sehingga mengancam hak unit warga dan berimbas kepada 100 lebih warga yang ikut terseret karena yang kami ketahui sertifikat masih atas nama PT AERO dan nama Asraf selaku direktur yang dimana otomatis akan dibawah ke pengadilan sebagai asset AERO yang akan di pailitkan," paparnya.
"Kami tidak menghalangi rekan kami dalam mengajukan kepailitan untuk mendapatkan haknya namun kami juga berharap bahwa unit kami yang suda kami tempati selama 4 tahun juga dapat terlindungi sebagai sesama warga negara Indonesia," sambungnya.
Sementara itu, kasus terkait developer rumah lainnya juga pernah terjadi di Bekasi, Jawa Barat.
Warga menggeruduk developer perumahan akibat dugaan penggelapan uang pelunasan.
Puluhan warga mendemo kantor developer atau pengembang kaveling Bukit Swiss Jonggol milik PT Momentum Indonesia Mendunia di Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat (10/1/2025).
Aksi ini digelar lantaran warga tak kunjung menerima sertifikat hak milik dan akta jual beli tanah kaveling. Padahal, warga sudah melunasi pembelian tanah tersebut sejak 2020.
"Kita sudah lima tahun meminta sertifikat, tidak juga dikasihkan," kata salah seorang pendemo, Beni Syarifudin (43), saat ditemui di lokasi, Jumat, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Minggu (12/1/2025).
Adapun kaveling Bukit Swiss Jonggol berlokasi di Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor.
Kaveling itu terbentang di lahan seluas 125 hektare.
Dari total sekitar 1.200 pembeli, 120 di antaranya mengaku belum menerima sertifikat tanah.
Beni menuding pihak developer telah menipu para konsumen karena tak segera mengeluarkan sertifikat.
Dari 120 konsumen, estimasi kerugian diperkirakan mencapai belasan miliar.
"Saya sudah mengeluarkan Rp 460 juta, teman saya Rp 500 juta, ada satu lagi Rp 300 juta. Tiga orang saja Rp 1,3 miliar," ungkap dia.
Oleh karena sertifikat tanah tak kunjung diberikan, Beni dan ratusan warga lainnya menuntut developer mengembalikan uang.
Sementara, Direktur Bukit Utama Swiss Jonggol, Endang Sutisna mengaku sudah sejak lama menyetujui permintaan refund.
Akan tetapi, developer menemui kendala pengembalian dana sekitar Rp 17 miliar kepada konsumen setelah dihantam Covid-19 beberapa tahun lalu.
"Saya kena Covid-19 dua tahun, sehingga biaya perawatan menjadi sangat mahal, itulah yang menyebabkan (refund) delay (tertunda)," katanya.
Keributan dan selisih paham antara developer perumahan dan warga memang kerap terjadi.
Beberapa waktu lalu sempat viral di media sosial karena developer yang berhasil menggugat warga perumahan sampai sebesar Rp 40 miliar.
Sebanyak 10 orang pengurus RT di Cinere berakhir memilukan karena harus membayar denda sebesar Rp 40 M karena perusahaan pengembang perumahan.
Sepuluh orang terdiri dari delapan Ketua RT, satu Ketua RW, dan mantan pengurus RW divonis harus membayar Rp 40 miliar setelah digugat perusahaan pengembang perumahan berinisial M.
M menggugat warga karena dianggap menghalangi pembangunan perumahan CGR yang rencananya akan dibangun di salah satu sisi lahan Blok A Perumahan CE, Cinere, Kota Depok.
“Kita jadi pengurus RT juga karena mewakili warga, kami hanya menyampaikan penolakan warga. Tapi kenapa kami jadi disalahkan?” ucap Heru Kasidi, salah seorang tergugat sekaligus Ketua RW 06 Kelurahan Cinere ketika ditemui, Jumat (20/12/2024), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Sabtu (21/12/2024).
Pembangunan di Perumahan CE itu hanya sebesar 20 persen dari total keseluruhan luas lahan.
Sedangkan sisanya ada di sisi utara CE yang sudah berada di wilayah Pangkalan Jati dan terpisah dengan aliran Kali Grogol.
Terlebih, Heru dan warga tidak pernah menyebutkan larangan pembangunan rumah di lahan yang diklaim milik M.
Warga hanya tidak menyepakati dibangunnya jembatan di atas Kali Grogol untuk menghubungkan lahan di Perumahan CE dan Pangkal Jati.
“Kami hanya khawatir tentang apa yang kami selama ini jaga puluhan tahun, baik itu dari segi keamanan, kondusifitas pengguna jalan, tetap terjaga,” ujar Heru.
Tari, seorang warga setempat menuturkan, pemilik rumah di perumahan ini didominasi warga lanjut usia (lansia) yang telah menetap sejak 1980.
“Kalau nanti (suasana) kompleks tidak seperti yang sekarang lagi, kan kita yang salah. Kita meninggalkan akibat yang buruk sepanjang masa (untuk warga pensiunan),” terang Tari.
Kondisi ini yang mengagetkan bagi Tari karena para tergugat merupakan pensiunan berusia 60-70an
“Saya bingung kenapa pihak sana tega menuntut orangtua dengan nominal rupiah sebesar itu?” ujar Tari.
“Salah mereka apa setelah mereka mau jadi pengurus RT seumur hidup,” sambung dia.
Adapun M mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dengan mencantumkan nama 10 tergugat itu pada awal tahun 2024.
Putusan awal dari PN Depok tidak mengabulkan gugatan tersebut dan justru menghukum penggugat atau M untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.251.000 pada 15 Oktober 2024.
Namun, M mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung, yang membatalkan putusan dari PN Depok, Kamis (5/12/2024).
Pengadilan Tinggi meminta tergugat membayar ganti rugi dengan pertimbangan bahwa 75 persen dari 100 unit rumah yang akan dibangun telah terjual.
Berdasarkan barang bukti yang diserahkan M, mereka mengeklaim kehilangan pembeli akibat penundaan proyek yang disebabkan oleh perselisihan ini.
“Menghukum para Terbanding semula para tergugat untuk membayar ganti rugi kepada pembanding semula penggugat sebesar Rp 40.849.382.721,50,” mengutip isi putusannya.
Sebelumnya, warga Cinere, Kota Depok, divonis membayar sekitar Rp 40 miliar kepada pengembang perumahan berinisial M karena masalah akses jalan.