TRIBUNJATIM.COM - Kasus dugaan perselingkuhan mantan Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan kini menjadi sorotan.
Diketahui, perselingkuhan itu terjadi di Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Sumatra Selatan, Senin (23/6/2025) lalu.
Sebelumnya sang istri, Yunita Tri Kumalasari menggerebek suaminya, JA yang merupakan Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
JA kepergok berduaan dengan wanita lain di sebuah kos.
Penggerebekan itu dilakukan bersama polisi.
Tak hanya itu keluarga juga diajak.
JA yang sempat menjabat sebagai Sekretaris DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Andrie Setiawan, mengatakan gelar perkara telah dilakukan pada Selasa (1/7/2025).
Hasilnya, JA dan selingkuhan berinisial MZ ditetapkan sebagai tersangka kasus perzinahan.
“Saat ini sudah kita tetapkan tersangka dua orang yang tertangkap tangan pada saat keluarga pelapor melakukan penggerebekan di tempat tinggal pemilik kosan."
"Artinya sudah kita tetapkan tersangka berdasarkan gelar perkara,” paparnya, Rabu (2/7/2025), dikutip dari TribunSumsel.com.
Awalnya, JA dan MZ sempat dipulangkan usai menjalani pemeriksaan.
Kini, keduanya diamankan dan dapat dijerat Pasal 284 KUHP Tentang Perzinahan.
Dalam gelar perkara, penyidik menemukan sejumlah barang bukti dari TKP serta Labfor Polda Sumsel.
“Barang bukti ada beberapa pakaian yang dimiliki para tersangka, sprei dan yang lainnya ditemukan di dalam kamar tersebut.
Hasil Labfor juga menjadi pendukung pemenuhan unsur pidana,” tandasnya.
Ketua RT setempat, Gani Asmadi, menerangkan lokasi penggerebekan merupakan rumah yang dialihfungsikan menjadi kos setahun terakhir.
"Kami pun tidak termonitor ada kejadian seperti ini," ungkapnya, Senin (23/6/2025), dikutip dari Sripoku.com.
Bantahan Kuasa Hukum JA
Sementara itu, kuasa hukum JA, Sanusi SH, membantah adanya perselingkuhan antara JA dengan MZ.
“Kami mendampingi klien kami yang masih syok karena suasana di lokasi mirip penggerebekan.
Namun, kejadian sebenarnya bukan penggerebekan seperti yang beredar,” tuturnya.
Menurutnya tak ada tindakan asusila yang dilakukan JA dan MZ di dalam kos.
“Mereka hanya kumpul, namun dikelola seolah-olah ada penggerebekan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki masalah dengan mereka,” imbuhnya.
Terkiat status pernikahan, JA masih dapam proses cerai dengan Yunita.
Sidang cerai terhenti karena adanya pencabutan gugatan.
“Kondisi hubungan suami istri memang sudah tidak harmonis, dan proses perceraian sudah diajukan oleh istri.
Tapi kemudian sempat berhenti karena salah satu pihak mencabut gugatan,” tandasnya.