TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Kasus pengeroyokan yang menimpa Misnawan (75), warga Kelurahan Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, yang mengalami luka serius akibat dikeroyok oleh dua pemuda pada Sabtu malam (29/3/2025) kembali mencuat.
Setelah sebelumnya ramai diberitakan dan mulai diproses oleh pihak kepolisian pada (20/5/2025). Kini beredar rekaman suara yang memperlihatkan adanya upaya perdamaian dengan sejumlah uang.
Dalam pesan suara berdurasi 1 menit 39 detik yang beredar di salah satu grup WhatsApp, terdengar Misnawan mengaku didatangi oleh seseorang oknum advokat (pengacara) berinisial Yd. Dalam percakapan itu, Yd disebut menyampaikan bahwa jika kasus ini berjalan terlalu lama, dikhawatirkan Misnawan tidak akan mendapat apa-apa.
“Saya kemarin ditemui Bapak Yd. Katanya Pak Yd, ‘Lama-lama Pak kalau berkas perkara sudah ketutupan, anda tidak mendapat apa-apa.’ Akhirnya saya menyerahkan sama Pak Yd,” kata Misnawan dalam rekaman suara tsb.
Misnawan juga menuturkan sempat ditawari sejumlah uang agar kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. “Kalau ada 10 juta bagaimana? Nah kalau untuk 10 juta itu Pak, memang sudah besar tapi saya nanti mau nyabut berkas ya? Oh tidak, anda nanti terima bersih dah,” ujar Misnawan menirukan ucapan Yd.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan seluler, Yd membenarkan adanya upaya negosiasi. “Iya, sudah, jadi intinya Pak Misnawan itu posisinya mau untuk berdamai. Jadi orangnya itu mau bernegosiasi, cuma yg sana itu mintanya kecil,” ujar Yd, Rabu (2/7/2025).
Yd menjelaskan, pihak terlapor bersedia memberikan Rp10 juta, namun tawaran itu ditolak Misnawan. “Dak mau saya Pak Yd, ah uang kecil, apa itu,” kata Yd menirukan jawaban Misnawan. “Mintanya Pak Misnawan itu asal jangan 10 juta,” lanjutnya.
Menurut Yd, Misnawan datang langsung ke kantornya pada Selasa (1/7/2025) dan mengeluhkan proses yang berjalan. “Daripada posisinya… ya bagaimana ini Pak, tidak dapat apa-apa Pak,” cerita Yd menirukan keluhan Misnawan.
Yd juga menyebut sejak awal Misnawan kerap meminta bantuan dan menanyakan perkembangan kasusnya.
Diketahui, kasus ini sudah secara resmi diwakilkan kepada seorang pengacara sehingga telah keluar SP2HP dari Polsek Kraksaan, mulai dari proses lidik hingga sidik.
Menanggapi hal ini, Kanit Reskrim Polsek Kraksaan, Iptu Setyo menegaskan proses hukum tetap berjalan. “Siapapun itu, kami akan tetap memproses sesuai hukum, dan kasus ini masih tetap berlanjut. Pelaku akan tetap kami tangkap,” ujarnya. (*)