Komdigi: Pemerintah Siapkan Sanksi Tegas ke Fintech yang Jadi Kolaborator Judi Online
Choirul Arifin July 03, 2025 08:32 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kementerian Komdigi) memastikan Peraturan Pemerintah tentang Pemberantasan Judi Online (Judol) akan memberi sanksi tegas terhadap fintech yang memberi ruang dan akses kepada judi online.

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kemenkomdigi Teguh Arifiyadi mengatakan, jebutuhan akan regulasi judi online bukan lagi sekadar urgensi, tetapi sudah menjadi emergency.

Pemerintah menilai regulasi harus segera dilakukan secara komprehensif dan cepat, untuk menekan maraknya aktivitas judi daring yang kian mengkhawatirkan.

Dalam rencana regulasi yang tengah disusun, terdapat beberapa poin krusial yang akan diatur. Pertama, peran dari masing-masing pihak akan diperjelas, baik instansi pemerintah, Kominfo, Komite Digital, penegak hukum, hingga lembaga keuangan.

"Karena ujungnya ini soal perputaran uang," ujar Teguh di kawasan Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Dia menegaskan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menutup celah yang selama ini dimanfaatkan pelaku judi online.

Kedua, regulasi juga akan mengatur mekanisme sanksi yang lebih tegas, khususnya kepada penyelenggara.

"Sanksi harus lebih ketat bagi penyelenggara, misalnya ada fintech yang memberikan ruang—tahu tapi tidak memberi tahu—sanksinya itu akan diatur dalam rencana peraturan pemerintah," ujar Teguh.


Ketiga, penyelenggara internet juga tak luput dari kewajiban. Regulasi akan merinci apa saja kewajiban mereka, dan bagaimana pengawasan atas kepatuhan tersebut.

"Kontrol terkait kepatuhan penyelenggara harus diakui masih kurang," katanya.

Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat dan menyeluruh, mengingat eskalasi judi online sudah menyentuh semua lapisan masyarakat, termasuk kalangan pelajar dan mahasiswa.

Di kuartal pertama 2025, praktik judi online di Indonesia masih menunjukkan angka yang signifikan meski sempat mengalami penurunan.


Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, hingga Maret 2025 terjadi total sekitar Rp 6,2 triliun nilai deposit dari 1,066 juta pemain—melambat dari Rp 15 triliun dan 1,1 juta pemain pada periode yang sama tahun lalu—namun tetap memprihatinkan.

Dari sisi jumlah transaksi, volume sepanjang Januari–Maret turun dari 190 juta transaksi di kuartal I‑2024 menjadi 39,8 juta di kuartal I‑2025, tanda penurunan sekitar 80 persen, tetapi dengan nilai dana beredar masih mencapai Rp 47 triliun.


Di sisi pengguna, mayoritas pelaku judi online merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (71 ri total pemain berpenghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan).

Menurut PPATK, beberapa pemain bahkan masih di bawah usia 17 tahun, termasuk sekitar 400 anak-anak yang tertangkap dalam data Q1‑2025.

Pemerintah melalui Satgas Pemberantasan Judi Online, Kominfo, Polri, dan PPATK telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten perjudian daring dan melakukan koordinasi pengawasan berbasis risiko, serta perampasan aset digital, untuk menekan peredaran dan akses judi online.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.