TRIBUNNEWS.COM - Hakim Ketua Rios Rahmanto memutuskan sidang pleidoi atau pembacaan nota pembelaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan digelar pada Kamis (10/7/2025).
Hal ini diungkap Hakim Rios dalam Sidang Tuntutan Hasto terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) eks politisi PDIP Harun Masiku dan kasus perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Hakim Rios menyebut, majelis hakim sudah bermusyawarah dan memutuskan Sidang Pleidoi Hasto akan dilaksanakan sesuai rencana, yakni pada Kamis pekan depan.
"Majelis telah bermusyawarah dan karena sudah ditetapkan rencana persidangan, sebisa mungkin sepanjang tidak ada hal yang menghalangi, kita sesuai rencana, kan sudah jauh-jauh hari kita beritahukan."
"Jadi kita tetapkan untuk memberikan kesempatan penasihat hukum dan terdakwa untuk mengajukan pembelaan."
"Untuk itu sidang ditunda pada Kamis, 10 Juli 2025, sesuai dengan rencana sebelumnya," kata Hakim Rios dalam sidang, Kamis (3/7/2025), dilansir Kompas TV.
Di sisi lain, Hasto mengungkap pihaknya telah menyusun pleidoi untuk dibacakan di sidang pekan depan.
Menurut Hasto, progres penyusunan pleidoinya ini sudah 80 persen.
Kini pihaknya hanya perlu menyesuaikan isi pleidoi dengan tuntutan JPU hari ini.
"Pleidoi nanti dipersiapkan, buat saya sudah 80 persen, tinggal menyesuaikan dengan tuntutan JPU hari ini," ungkap Hasto setelah menjalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Ketika ditanya perihal isi pleidoinya nanti, Hasto tak mengungkapnya dan buru-buru pergi meninggalkan awak media.
JPU memutuskan menuntut Hasto Kristiyanto dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara.
Selain itu, Hasto juga dikenai pidana denda sebesar Rp 600 juta, subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan.
Hal ini dinyatakan JPU dalam sidang tuntutan Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari ini, Kamis (3/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata JPU, Kamis (3/7/2025).
Diketahui, tuntutan hukuman tersebut diberikan karena Hasto diduga menghalangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.
Hasto juga diduga memberikan perintah pada Harun Masiku untuk berada di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.
(Faryyanida Putwiliani)