Tarif Listrik per kWh Juli 2025 Prabayar dan Pascabayar, serta Cara Cek Tagihan Listrik
Endra Kurniawan July 03, 2025 09:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III atau periode Juli–September 2025, tidak mengalami kenaikan. 

Tarif listrik per kilowatt-jam atau kWh Juli 2025 yang tidak mengalami perubahan atau tetap ini, berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 24 golongan pelanggan bersubsidi.

Hal tersebut, dilakukan guna meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Penetapan tersebut, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). 

Di mana penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro.

Yakni kurs, Harga Minyak Mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).

Tarif Listrik per kWh Juli 2025

1. Pengguna prabayar

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
  • Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53
  • Penerangan jalan umum (P-3/TR) : Rp 1.699,53.

2. Pengguna pascabayar

Pelanggan subsidi

  • Rumah tangga 450 VA sebesar Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) sebesar Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.

Pelanggan non-subsidi

  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 900 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.352
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga kecil (R-1/TR) daya 2.200 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.444,70
  • Golongan rumah tangga menengah (R-2/TR) daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Golongan rumah tangga besar (R-3/TR) daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh Rp 1.699,53
  • Pelanggan bisnis (B-2/TR) daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.440,70
  • Kantor pemerintah (P-1/TR) daya 6.600 WA-200 kVA: Rp 1.699,53

Cara Cek Tagihan Listrik

Anda bisa mengecek tagihan listrik bulanan untuk pelanggan pascabayar melalui beberapa cara. Mulai dari website PLN hingga aplikasi PLN Mobile.

  • Website PLN

Caranya, cukup akses website www.pln.co.id.

Kemudian, klik menu "Pelanggan".

Lalu, pilih menu "Informasi Tagihan dan Token Listrik".

Ketikkan ID Pelanggan atau nomor meter Anda.

Klik "Cari". Tunggu hingga informasi tagihan listrik muncul di layar.

  • Aplikasi PLN Mobile 

Bila belum memiliki aplikasi tersebut, coba unduh aplikasi PLN Mobile

Kemudian, klik menu "Daftar" Isi nama lengkap, ID pelanggan, lokasi, nomor HP, email, dan kata sandi

Login ke aplikasi Pilih menu “Informasi”, lalu pilih “Informasi Tagihan dan Token Listrik”

Aplikasi akan menampilkan tagihan, pemakaian, dan riwayat pembayaran

  • Aplikasi E-Commerce

Selain itu, pembayaran tagihan listrik atau beli token listrik juga bisa melalui aplikasi E-Commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan lainnya. 

Pertama, buka aplikasi E-Commerce, kemudian cari menu pembayaran tagihan listrik.

Ketikkan ID Pelanggan Anda.

Selanjutnya, tunggu hingga informasi tagihan listrik Anda muncul di layar.

(Suci Bangun DS, Yunita Rahmayanti, Kompas.tv)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.