Roy Suryo Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya soal Ijazah Jokowi, Penasihat Kapolri: Itu Blunder
Suci BangunDS July 03, 2025 09:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat ahli Kapolri, Irjen Pol. (Purn) Aryanto Sutadi, menilai keputusan Roy Suryo tidak memenuhi undangan penyelidikan dari Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sebagai blunder atau kesalahan besar.

Menurut Aryanto, Roy Suryo juga rugi karena tidak hadir saat dipanggil Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Irjen Pol. (Purn) Aryanto Sutadi dalam tayangan Kabar Petang yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, Kamis (3/6/2025).

Mulanya, Aryanto bilang bahwa Roy Suryo memang berhak untuk datang atau tidak, karena panggilan dalam penyelidikan itu bersifat undangan.

"Roy Suryo itu kan dipanggil dalam rangka penyelidikan. Kalau panggilan di dalam penyelidikan itu istilahnya undangan," kata Aryanto.

"Nah, undangan itu terserah pada yang diundang. Mau datang apa tidak itu hak daripada yang mau diundang," tambahnya.

Kemudian, Aryanto menjelaskan makna undangan dalam penyelidikan, yakni untuk meminta klarifikasi kepada pihak yang diundang.

"Tetapi ya kita harus maknai itu arti daripada undangan dalam penyelidikan itu apa," ujar Aryanto.

"Saya yang bikin Perkap itu, jadi tahu tujuan undangan dalam penyelidikan itu adalah orang pasti dilaporkan negatif gitu. Ketika dia diundang itu, pengin klarifikasi apa betul tuduhannya itu benar apa enggak," tambahnya. 

Lalu, Aryanto menyebut, menolak undangan penyelidikan itu adalah kerugian bagi Roy Suryo,

Sebab, tidak dapat memanfaatkan kesempatan untuk memberi sanggahan atau klarifikasi atas laporan yang dilayangkan Jokowi.

Bahkan, sebenarnya, memenuhi panggilan juga bisa menjadi momen bagi Roy Suryo untuk menunjukkan bukti soal tuduhannya mengenai ijazah Jokowi dan bahwa dirinya tidak melakukan fitnah.

"Jadi seseorang yang diundang dalam klarifikasi dalam penyelidikan itu kalau tidak hadir sebenarnya rugi. Ruginya, tidak menggunakan kesempatan untuk memberikan sanggahan pada polisi."

"Yang namanya undangan itu kan minta untuk hadir, untuk dimintai keterangan. Dimintai keterangan itu apa? Kalau dalam tahap penyelidikan, pasti dia klarifikasi atas apa yang dituduhkan oleh pelapor. Nah, dalam hal ini kan dia dilaporkan oleh Pak Jokowi," jelasnya.

"Nah, ini di panggilan pertama untuk dalam penyelidikan itu adalah undangan. Akan ditanya nanti benar Bapak yang dimaksud oleh pelapor bahwa Bapak namanya Roy. 'Oh, iya betul.' Gitu kan?"

"'Benar Bapak dituduh melakukan fitnah?' Mestinya kan dia bisa 'Nggak saya bukan fitnah, buktinya ini...' dia bisa menunjukkan bukti-bukti yang positif untuk dia," tambah Aryanto.

Sehingga, menurut Aryanto Sutadi, Roy Suryo melakukan blunder karena tidak memenuhi undangan penyelidikan dari Polda Metro Jaya.

Sebab, tidak ada klarifikasi maupun sanggahan dari Roy Suryo, sehingga kasusnya akan terus bergulir.

"Kalau penyelidik-penyelidik waktu itu dapat yang positif, maka kan dia bisa bisa tidak jadi meneruskan laporannya itu," ujar Aryanto.

"Tapi kalau ketika dia memanggil klarifikasi, dan tidak ada sanggahan, ya berarti itu jalan terus. Itulah saya bilang ini menurut saya sih blunder ya," tandasnya.

Roy Suryo Tak Hadir atas Rekomendasi Tim Kuasa Hukum

Dikutip dari Kompas.com, Roy Suryo memilih untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan Polda Metro Jaya, Rabu (2/7/2025).

Pakar telematika sekaligus mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) itu, malah menghadiri konferensi pers pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di bilangan Kemang, Jakarta Selatan.

Roy mengungkapkan bahwa ketidakhadirannya ke Polda Metro Jaya berdasarkan rekomendasi dari tim kuasa hukumnya.

Ia menyoroti status laporan yang menurutnya hanya bersifat undangan klarifikasi dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat (pro justicia).

Diberitakan sebelumnya, pemanggilan Roy Suryo merupakan bagian dari proses penyelidikan atas lima laporan polisi yang dilimpahkan ke Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg), Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Seluruh laporan tersebut terkait tuduhan publik terhadap keabsahan ijazah Jokowi.

Kepolisian menggabungkan semua laporan ke dalam satu rangkaian penyelidikan untuk memudahkan penelusuran dan menghindari duplikasi proses hukum.

Selain Roy Suryo, polisi menjadwalkan klarifikasi terhadap empat orang lain yang disebut dalam laporan: ES, K, DH, dan RF.

Keempatnya dijadwalkan hadir pada Rabu (2/7/2025), tetapi juga tidak datang dan belum mengonfirmasi alasan ketidakhadiran mereka. 

Pihak kepolisian menyatakan masih membuka ruang klarifikasi terhadap semua pihak yang namanya tercantum dalam laporan atau yang dinilai relevan untuk dimintai keterangan.

Pihak terlapor kasus tuduhan kasus ijazah palsu Jokowi ini dipolisikan atas dua dugaan pelanggaran hukum:

  • Pasal 160 KUHP tentang penghasutan agar melakukan perbuatan pidana.
  • Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur penyebaran informasi bohong.

Polda Metro Jaya menyatakan bahwa gelar perkara baru akan dilakukan setelah seluruh keterangan saksi dan bukti dianggap lengkap.

Hingga kini, belum ada tersangka dalam kasus ini.

(Rizki A./Reynas Abdila) (Kompas.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.