Mantan Sekjen MPR Maruf Cahyono Dicekal KPK
GH News July 03, 2025 10:04 PM

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah mantan Sekretaris Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Ma’ruf Cahyono, untuk bepergian ke luar negeri. Pencekalan dilakukan setelah Ma’ruf ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR.

“Benar. Sudah dilakukan cegah ke luar negeri kepada yang bersangkutan (Ma’ruf Cahyono),” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (3/7/2025).

Budi menjelaskan bahwa tindakan pencegahan tersebut mulai berlaku sejak 10 Juni 2025. 

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah membuka penyidikan atas kasus baru yang berkaitan dengan dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di MPR RI pada 20 Juni 2025. Tak lama kemudian, pada 23 Juni 2025, KPK memulai pemanggilan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Di hari yang sama, KPK mengonfirmasi bahwa telah menetapkan satu orang penyelenggara negara sebagai tersangka. Meski belum menyebut nama secara resmi, dugaan kuat mengarah pada Ma’ruf Cahyono.

“Tersangka diduga menerima uang gratifikasi dengan nilai mencapai sekitar Rp17 miliar,” ujar Budi.

Menurut Budi Prasetyo, pencegahan ke luar negeri terhadap Ma’ruf Cahyono karena KPK membutuhkan keberadaan mantan Sekjen MPR tersebut, sehingga proses penyidikan dapat dilakukan secara efektif. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.