BREAKING NEWS: 2 Nama Ini Masuk Daftar Tambahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Kertosari Kendal
deni setiawan July 03, 2025 10:30 PM

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Direktur perusahaan swasta berinisial AK dan kepala produksi berinisial AAS ditetapkan sebagai tersangka baru atas kasus korupsi Dana Desa Kertosari, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal.

Mengenakan masker hitam dan rompi oranye, AK dan AAS digelandang dari kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal.

Kedua tangan mereka diborgol dan masuk ke mobil tahanan sekira pukul 17.30, Kamis (3/7/2025). 

Keduanya langsung menjalani masa penahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IA Kendal dan Lapas Kelas IIA Semarang.

Penetapan tersangka keduanya dilakukan setelah melalui pemeriksaan dan penyidikan mendalam oleh Kejari Kendal.

"Hari ini tim jaksa penyidik sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kajari Kendal menetapkan AK dan AAS sebagai tersangka baru kasus korupsi Dana Desa Kertosari," kata Kepala Kejari Kendal, Lila Nasution, Kamis (3/7/2025).

Lila mengungkapkan, kedua tersangka sebagai pihak swasta memiliki peran saling berkaitan dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Kades Kertosari, Wahyudi senilai Rp530 juta.

Keduanya terbukti bersekongkol memalsukan sertifikat kalibrasi alat uji beton dan mengubah spesifikasi, sehingga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditentukan.

Keduanya juga memproduksi readymix dengan menggunakan material yang tidak memenuhi standar SNI dan tidak sesuai SE Dirjen Bina Marga.

"Bahwa atas pembelian ReadyMix di PT RJB tersebut, PT RJB kemudian memberikan fee kepada Sekretaris Desa Kertosari berinisial P yang saat ini juga telah ditetapkan tersangka," ungkapnya.

Saat ini tersangka AK dan AAS melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ini sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo.

Keduanya juga dikenakan pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," paparnya.

Saat ini, terdapat 4 tersangka yang telah ditahan oleh Kejari Kendal.

Rincinya adalah Kades Kertosari bernama Wahyudi, Sekretaris Desa berinisial P, serta dua tersangka baru direktur perusahaan swasta berinisial AK dan Kepala produksi berinisial AAS.

Meskipun telah menetapkan total 4 tersangka, Kejari Kendal juga masih mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk tersangka baru dalam lingkaran korupsi dana desa ini.

"Penyidik masih akan melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut," tandasnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.