SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Dugaan kasus penggelapan kendaraan hasil kredit macet, membawa mantan Head Collection Recovery Bukopin Finance ke kursi terdakwa Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Terdakwa berinisial RH, warga Surabaya itu didakwa menggelapkan 10 mobil hasil tarikan kredit, hingga merugikan perusahaan sekitar Rp 2,1 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Diah Ratri Hapsari mengatakan, saat masih bekerja sebagai Head Collection Recovery, RH memiliki wewenang menarik unit kendaraan yang menunggak lebih dari 60 hari.
Cakupan wilayahnya cukup luas, mulai area Jawa, Bali, hingga Nusa Tenggara Barat. Proses penarikan yang melibatkan pihak ketiga dan surat kuasa dari kantor pusat, berjalan sistematis.
Tetapi kemudian RH diduga menyalahgunakan wewenangnya ketika semua mobil sitaan itu terkumpul. Dan sepanjang April-September 2019, ia diduga menjual 10 mobil yang berhasil ditarik.
"Terdakwa menggunakan uang hasil penjualan unit kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi," kata JPU Diah.
Catatan dari Bukopin Finance, 10 mobil yang dijual antara lain Honda Mobilio tahun 2014, Daihatsu Xenia tahun 2012, Daihatsu Ayla tahun 2016, Nissan tahun 2013, Honda Freed tahun 2009.
Lima lainnya yaitu Suzuki Ertiga tahun 2016, Suzuki X Over tahun 2008, Honda Jazz tahun 2010, Nissan Serena tahun 2012, Suzuki Swift tahun 2019.
Mobil-mobil hasil tarikan kredit macet itu dijual dengan harga bervariasi, tetapi sangat murah. Yaitu dari Rp 14 juta hingga Rp 40 juta per unit.
Atas perbuatan itu, RH didakwa dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Dan RH memilih tidak menampik dakwaan. *****