Tuntutan Jaksa Ungkap Hasto dan Harun Masiku Siapkan Rp1,25 M untuk Muluskan PAW DPR
Acos Abdul Qodir July 04, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Jaksa KPK menyatakan bahwa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, bersama Harun Masiku yang kini buron, diduga menyiapkan dana operasional senilai Rp1,25 miliar untuk mengatur proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI melalui KPU. 

Ha ini terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/7/2025), saat jaksa membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Hasto Kristiyanto atas perkara suap komisioner KPU dalam PAW Harun Masiku pada Pemilu 2019 dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Berdasarkan uraian fakta hukum yang terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti keterangan saksi, ahli, surat petunjuk, dan keterangan terdakwa yang bersesuai dengan bukti yang diajukan di persidangan. Maka telah terungkap di persidangan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto bersama-sama saksi Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku," ujar jaksa dalam persidangan.

"Telah menyediakan uang dengan total sejumlah Rp 1.250.000.000 sebagai dana operasional untuk pengurusan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI, menggantikan Riezky Aprilia di KPU," imbuh jaksa.

Jaksa merinci bahwa pada 16 Desember 2019, Hasto memberikan dana talangan Rp400 juta melalui Kusnadi, yang kemudian disalurkan kepada Saeful Bahri dan Donny untuk diserahkan ke mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan ajudannya Agustiani Tio Fridelina.

"Untuk diserahkan kepada saksi Wahyu Setiawan bersama-sama saksi Agustiani Tio Fridelina," jelas jaksa.

Selanjutnya, pada 23 Desember 2019, Harun Masiku menambahkan Rp850 juta yang juga diserahkan melalui jaringan yang sama.

Total dana disebut mencapai 57.350 dolar Singapura atau sekitar Rp600 juta dalam bentuk mata uang asing, yang disalurkan untuk tujuan pengurusan PAW tersebut.

"Bahwa di persidangan telah terungkap, terdakwa Hasto Christianto bersama-sama saksi Donny Tri Istiqomah dan saksi Saeful Bahri dan Harun Masiku telah memberi sesuatu berupa uang dalam mata uang Singapura yang berasal dari terdakwa dan Harun Masiku. Dengan total sejumlah 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta kepada saksi Wahyu Setiawan bersama-sama saksi Agustiani Tio Fridelina," kata jaksa.

Tuntutan 7 Tahun Penjara untuk Hasto

SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usia sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). ( Fransiskus Adhiyuda).
SIDANG TUNTUTAN - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto usia sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025). ( Fransiskus Adhiyuda). (Fransiskus A)

Dalam sidang tuntutan, jaksa menyatakan Hasto terbukti melanggar Pasal 21 UU Tipikor karena dianggap merintangi penyidikan secara langsung maupun tidak langsung.

"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengakui perbuatannya," kata jaksa.

Jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, jaksa juga mempertimbangkan sikap sopan Hasto selama persidangan, tanggungan keluarga, dan fakta bahwa ia belum pernah dihukum.

Respons Hasto: "Saya Sudah Perkirakan Ini Akan Terjadi"

Usai persidangan, Hasto menyatakan telah memprediksi tuntutan tersebut sebagai konsekuensi sikap politiknya.

"Saya dituntut tujuh tahun. Dan apa yang terjadi ini saya sudah memperkirakan sejak awal ketika saya memilih suatu sikap politik untuk memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan supremasi hukum, agar hukum tidak digunakan sebagai alat kekuasaan," ujar Hasto kepada media.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 10 Juli 2025, dengan agenda pembelaan dari Hasto dan tim kuasa hukumnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.