Sosok Zainal Arifin, Guru PAUD yang Viral Aniaya Kurir COD di Pamekasan, Terancam Dipecat dari PNS
Febri Prasetyo July 04, 2025 01:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan dialami Irwan Siskiyanto (27), kurir asal Dusun Bringah, Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Polres Pamekasan telah menetapkan Zainal Arifin (46) alias Arif, warga Kelurahan Jungcangcang, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, sebagai tersangka penganiayaan terhadap Irwan Siskiyanto.

Kurir paket Cash on Delivery (COD) itu sebelumnya melaporkan pelaku ke Polres Pamekasan dengan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan Undang-undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Subsider 352 KUHP.

Lantas, seperti apa sosok Zainal Arifin?

Guru PAUD

Zainal Arifin adalah guru PAUD di Kabupaten Sampang, Madura.

Status Zainal Arifin adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat, mengatakan pihaknya telah mengetahui atas penganiayaan yang diduga dilakukan oleh PNS guru di wilayah Pamekasan.

Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan Polres Pamekasan agar menyediakan surat penahanan untuk proses kepegawaian terhadap Zainal Arifin.

"Kalau berdasarkan informasi, yang bersangkutan (Zainal Arifin) mengajar sebagai guru PAUD di salah satu lembaga, Kecamatan Omben, Sampang," kata Arif, Kamis (3/7/2025), dilansir TribunJatim.com.

"Surat penahanan itu kami buat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara dari jabatan negerinya dengan status gaji 50 persen," jelasnya.

Terancam Dipecat

Mengenai sanksi, Arif menjelaskan harus menunggu keputusan pengadilan.

Kemudian melalui evaluasi yang dilakukan Tim khusus, termasuk dari Inspektorat Sampang.

 "Tunggu nanti, misalkan masuk ke pelanggaran berat dan Pengadilan memutus 2 tahun ke atas, otomatis dipecat selamanya," paparnya.

Sementara itu, Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, mengatakan akan memeriksa istri pelaku yang terekam video berada di lokasi saat terjadi penganiayaan atau kekerasan terhadap kurir tersebut.

Dalam video, istri pelaku tampak membiarkan saat suaminya memiting leher korban dengan kedua tangannya.

Saat leher korban dipiting, mulut korban tampak mengeluarkan darah sembari mengerang kesakitan.

Bahkan, terdengar suara istri pelaku memaki korban yang saat itu dipiting.

"Kembalikan uang itu, kok enggak ngerti kamu," kata istri tersangka dalam video penganiayaan yang terekam dalam ponsel korban.

AKBP Hendra Eko Triyulianto menjelaskan, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan masih mendalami keterangan saksi lain apakah ada keterlibatan istri tersangka dalam kasus penganiayaan kurir COD itu.

"Kami akan tanyakan lebih lanjut ke korban," kata AKBP Hendra Eko Triyulianto, Kamis, dikutip dari TribunJatim-Timur.com.

Pengakuan Kurir COD

Irwan Siskiyanto menceritakan, awalnya ia hendak mengantarkan paket di Gedung Pramuka, Jalan Teja, Desa Laden, Pamekasan, Senin (30/6/2025) sekitar pukul 10.45 WIB.

Setelah sampai di lokasi penerima, Irwan bertemu istri seseorang yang namanya tertera di paket.

Irwan kemudian memberikan paket COD yang berisi ponsel dan dibayar sebesar Rp1.589.235.

Setelah transaksi selesai, Irwan berniat pergi mengantarkan paket lainnya.

Namun, Irwan dipanggil kembali oleh perempuan itu karena merasa barang yang dipesan tidak sesuai dan akan dikembalikan.

"Karena barang tersebut menggunakan metode pembayaran COD, saya menjelaskan kepada istrinya tersebut agar mengajukan pengembalian barang," ungkap Irwan, Selasa (1/7/2025), masih dari TribunJatim-Timur.com.

GURU ANIAYA KURIR - Zainal Arifin tersangka penganiayaan kurir lantaran paket Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar, saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, pada Rabu (2/7/2025).
GURU ANIAYA KURIR - Zainal Arifin tersangka penganiayaan kurir lantaran paket Hp yang dipesan istrinya tak sesuai gambar, saat digiring masuk ke ruang tahanan Polres Pamekasan, Madura, pada Rabu (2/7/2025). (TribunMadura.com/ Kuswanto)

Selanjutnya, perempuan itu menelepon suaminya untuk memberitahukan perihal pesanan COD ponsel yang dirasa tak sesuai.

Terduga pelaku lalu datang menghampiri Irwan dan langsung marah.

Selain memaki Irwan, dia meminta agar korban mengembalikan uang yang telah diberikan istrinya tersebut.

Padahal Irwan mengaku sudah menjelaskan bahwa jika pelanggan ingin mengembalikan pemesanan barang yang tidak sesuai, agar mengajukan pengembalian barang di aplikasi saat memesan barang tersebut.

Namun, konsumen justru menganiaya Irwan dengan cara memiting leher korban.

Selain itu, gigi Irwan saat dipiting tampak mengeluarkan darah.

Akibat dugaan penganiayaan tersebut, Irwan mengalami sakit pada bagian leher.

"Kalau minum air serta bernapas panjang, pada bagian leher merasa nyeri," ucap Irwan.

Kini barang bukti berupa paket berisi ponsel dan rekaman video berdurasi 31 detik telah diamankan oleh polisi.

Video itu menunjukkan momen ketika tersangka melakukan kekerasan terhadap korban.

Atas perbuatannya, Zainal Arifin dijerat pasal berlapis, yakni pasal 365 Ayat (1) jo pasal 351 Ayat (1) jo dan pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Nuryanti) (TribunJatim.com/Hanggara Syahputra) (TribunJatim-Timur.com/Kuswanto Ferdian)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.