TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan daring bermodus love scamming yang membuat seorang pria berinisial YW mengalami kerugian Rp423 juta.
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus menjelaskan korban dan pelaku pertama kali berkenalan melalui media sosial Instagram pada Mei 2025.
Untik mengelabui korban, pelaku menggunakan foto seorang selebgram asal Malaysia.
“Setelah saling mengenal di Instagram pelaku mengajak korban berkomunikasi lebih intens melalui WhatsApp,” jelas Fian dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/7/2025).
Selanjutnya, korban yang sudah percaya dengan pelaku ditawarkan peluang bisnis berupa pekerjaan paruh waktu secara online.
Korban dijanjikan komisi 10 persen dari modal yang disetorkan melalui situs palsu yang menyerupai platform e-commerce asal China ‘Banggood’.
Di tahap awal korban menyetor modal dan menerima komisi.
Komisi tersebut membuat korban makin tergiur untuk menyetorkan lebih banyak uang.
AKBP Fian lebih lanjut menuturkan korban mentransfer dana secara bertahap hingga total mencapai Rp423.233.000.
“Karena sempat menerima keuntungan, korban merasa yakin dan akhirnya menyetor uang lebih besar,” tambah Fian.
Namun saat korban menagih keuntungan yang dijanjikan, pelaku mulai menghindar dengan berbagai alasan.
Menyadari dirinya telah ditipu, korban akhirnya melapor ke Polda Metro Jaya.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak menyebut tiga pelaku yang terlibat, yaitu ORM (35), R (29), dan APD (24).
Satu pelaku lainnya berinisial A (29) masih dalam pengejaran alias buron.
“Modus operandi love scamming, bisnis pekerjaan online,” ujar Reonald.
Pihak kepolisian erkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam melawan berbagai kejahatan siber dan memastikan penegakkan hukum tetap terjaga di ruang digital.
Para tersangka dikenakan Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimanadiubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Kemudian Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Terakhir, Pasal 65 Jo Pasal 67 UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling
banyak Rp5 miliar.