3 Momen Tom Lembong dan Istri dalam Sidang Tuntutan: Pelukan Penuh Cinta, Baca Doa Bersama
Garudea Prabawati July 04, 2025 06:32 PM

TRIBUNNEWS.COM - Momen penuh cinta dan saling menguatkan antara mantan Menteri Perdagangan RI (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan istri, Franciska Wihardja, dalam sidang pembacaan tuntutan terkait kasus importasi gula.

Adapun sidang dengan agenda pembacaan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan korupsi importasi gula 2015-2016 ini digelar pada Jumat (4/7/2025) siang hari ini.

Sidang bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Tom Lembong dan Franciska Wihardja menikah pada 2002 silam.

Keduanya dikaruniai dua anak, perempuan dan laki-laki, yakni Thalia Lembong dan adiknya, Maxwell Lembong.

Selama 22 tahun menikah, Ciska -sapaan akrab Franciska Wihardja- setia mendampingi Tom Lembong dalam suka dan duka, termasuk saat sang suami terjerat kasus dugaan korupsi impor gula.

Pada sidang tuntutan yang digelar mulai Jumat (4/7/2025) siang dan hingga sore ini masih berlangsung, terlihat beberapa momen di mana Ciska menguatkan Tom.

Mulai dari memberi rangkulan penuh kasih hingga memegang tangan dan memanjatkan doa bersama pria kelahiran Jakarta, 4 Maret 1971 itu.

1. Rangkulan

Saat sidang belum dimulai, Tom Lembong dan istri tampak saling merangkul ketika berjalan menuju kursi di dalam persidangan.

2. Memanjatkan Doa Bersama

Sebelum sidang dimulai, sekitar pukul 14.23 WIB, Tom Lembong dan Franciska Wihardja terlihat memejamkan mata, sembari mendengar tuntunan seseorang wanita yang tengah memanjatkan doa untuk kedua.  

Kemudian setelah memanjatkan doa, keduanya langsung membuat tanda salib menyentuh dahi, dada, bahu kiri dan bahu kanan.

3. Genggaman

Mengenakan kemeja warna abu-abu, Tom Lembong datang ke ruang persidangan Kusuma Atmaja sekira 14.18 WIB.

Sambil menunggu sidang dimulai, Tom Lembong duduk di bangku bagian depan, dan kompak bersama sang istri beberapa kali melempar senyum kepada para pendukung.

Selama menunggu, terlihat Franciska Wihardja terus menggenggam erat tangan Tom Lembong, sinyal istri yang memberikan kekuatan dan dukungan kepada suami.

DITUNTUT 7 TAHUN PENJARA

Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara.

Tuntutan ini dibacakan penuntut umum pada sidang tuntutan kasus dugaan korupsi impor gula, Jumat (4/7/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong selama tujuh tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong sejumlah Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ungkap jaksa penuntut umum.

Diketahui, dalam kasus ini, Tom Lembong diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36.

Nominal tersebut merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47.

Kerugian itu berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015 hingga 2016.

Menteri Perdagangan RI periode 2015-2016 ini disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Rizki A./Rahmat Fajar Nugraha/Suci Bangun DS/Wahyu Gilang P)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.