Stop Lempar Batu ke Kereta, KAI Daop 6 Yogyakarta Ultimatum Pelaku Vandalisme akan Dikejar dan Diproses Hukum
GH News July 04, 2025 08:04 PM

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Aksi pelemparan batu dan vandalisme terhadap kereta api kembali terjadi di wilayah operasional PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 (KAI Daop 6 ) Yogyakarta.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan tegas mengecam tindakan tak bertanggung jawab ini dan menyerukan peran aktif masyarakat untuk menghentikan aksi berbahaya tersebut.

Melalui pernyataan resmi, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menegaskan bahwa KAI tidak akan tinggal diam terhadap segala bentuk vandalisme, terutama pelemparan benda keras ke arah kereta yang melaju. Ia menyebut tindakan tersebut bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam nyawa dan kenyamanan para penumpang.

“Aksi seperti ini tidak bisa ditoleransi. Selain membahayakan perjalanan, vandalisme juga merugikan negara dan seluruh masyarakat yang menggantungkan mobilitasnya pada transportasi publik,” ujar Feni dengan nada tegas, Jumat (4/7/2025).

Vandalisme = Kejahatan, Bukan Kenakalan Biasa

Menurut KAI, vandalisme kereta api bukanlah sekadar coret-coret atau kenakalan remaja semata. Tindakan seperti melempar batu, merusak fasilitas stasiun, hingga mengganggu jalur rel merupakan pelanggaran hukum berat yang bisa dikenai sanksi pidana.

“Pelemparan benda ke kereta api bukan hanya merusak fisik rangkaian, tapi juga berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal,” ungkap Feni.

Menanggapi aksi berulang tersebut, KAI Daop 6 Yogyakarta telah meningkatkan pengamanan di berbagai titik rawan. Langkah-langkah strategis yang diambil antara lain, Patroli rutin di wilayah rawan pelemparan dan vandalisme, pemasangan CCTV di sekitar jalur rel dan stasiun, koordinasi intensif dengan pihak kepolisian dan masyarakat sekitar, dan sosialisasi edukatif kepada warga dan pelajar di sekitar rel kereta.

“Kami akan terus menelusuri para pelaku dan menyerahkan mereka kepada pihak berwenang. Tindakan tegas ini perlu dilakukan agar menimbulkan efek jera,” tegas Feni.

Ayo Peduli! Laporkan Vandalisme Sekarang Juga

KAI membuka saluran pengaduan langsung bagi masyarakat yang melihat aksi vandalisme atau hal mencurigakan di sekitar perlintasan rel. Masyarakat dapat segera menghubungi Contact Center KAI 121 dan WhatsApp: 08111-2111-121

KAI Daop 6 Yogyakarta yakin bahwa keamanan dan kenyamanan transportasi publik hanya dapat terwujud jika seluruh elemen masyarakat turut berpartisipasi.

“Mari bersama hentikan segala bentuk vandalisme terhadap kereta api. Ini bukan hanya soal kereta, tapi soal keselamatan dan masa depan transportasi Indonesia,” harap Feni.

Kenapa masyarakat perlu terlibat mengawasi pelaku vandalisme. Sebab, kereta api adalah aset publik, dibangun dengan uang rakyat. Setiap kerusakan mengganggu jadwal dan kenyamanan penumpang dan seselamatan penumpang adalah prioritas utama. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.