TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong tidak dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016.
Diketahui Tom Lembong dituntut tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi importasi gula.
Selain itu, jaksa menuntut Tom Lembong membayar biaya denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan jika tidak membayar denda tersebut.
Tidak dibebankannya uang pengganti lantaran suami dari Maria Fransiska Wihardja itu tidak memperkaya diri sendiri atau menikmati uang hasil kasus korupsi impor gula tersebut.
Akan tetapi dalam hal ini Jaksa menilai bahwa perbuatan Tom itu telah memperkaya beberapa petinggi perusahaan swasta sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 578 miliar.
Jaksa pun berkesimpulan bahwa pembayaran uang pengganti itu dapat dibebankan kepada pihak swasta yang menikmati hasil tindak pidana korupsi tersebut.
"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terkait ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 UU Tipikor lebih tepat diterapkan kepada pihak swasta yang menikmati atau memperoleh uang dari hasil tindak pidana korupsi," kata Jaksa membacakan tuntutan untuk Tom Lembong dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2025).
"Sehingga terhadap pihak swasta tersebut dapat dibebankan pidana tambahan membayar uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dengan terdakwa," sambungnya.
Adapun pihak swasta yang telah diperkaya dalam perkara itu yakni;