5 Hukum Pernikahan dalam Islam, Bisa Jadi Haram Jika Kondisinya Seperti Ini
Mia Della Vita July 05, 2025 10:34 PM

Grid.ID- Inilah hukum pernikahan dalam Islam yang wajib Anda ketahui. Menikah bukan hanya soal cinta, tetapi juga bagian dari ibadah yang agung dalam Islam.

Rasulullah SAW sendiri menyebut bahwa menikah adalah bagian dari penyempurnaan agama. Namun tahukah Anda, bahwa hukum pernikahan dalam Islam tidak selalu satu?

Dalam syariat, hukum menikah bisa berubah menjadi wajib, sunah, mubah, makruh, hingga haram, bergantung pada kondisi dan niat dari orang yang hendak menikah. Inilah penjelasan lengkap mengenai lima hukum pernikahan dalam Islam, agar kita bisa memahami kapan menikah menjadi tuntutan syariat dan kapan ia hanya menjadi pilihan.

1. Wajib

Dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (5/7/2025), hukum pernikahan dalam Islam menjadi wajib apabila seseorang telah memenuhi syarat untuk menikah dan khawatir akan terjerumus ke dalam perbuatan zina jika tidak segera menikah. Dalam kondisi ini, menikah bukan lagi pilihan, melainkan keharusan.

Ini berlaku terutama bagi mereka yang sudah memiliki hasrat biologis kuat, namun tidak mampu menahan diri. Demi menjaga kesucian dan menghindari dosa besar, syariat memerintahkan untuk menikah. Maka dari itu, menikah di sini bukan hanya melindungi diri secara moral dan spiritual, tapi juga menjaga martabat manusia sebagai makhluk yang tunduk pada aturan Allah SWT.

2. Sunah

Menikah menjadi sunah bagi mereka yang sudah mampu secara lahir dan batin untuk membina rumah tangga, namun tetap bisa mengendalikan diri dari perbuatan zina walaupun tidak menikah. Dalam hal ini, hukum pernikahan dalam Islam menganggap bahwa menikah adalah anjuran yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

Ia mendapatkan pahala besar, namun jika ditunda pun tidak berdosa. Kondisi ini sering terjadi pada orang yang sudah mapan secara finansial dan mental, tetapi masih belum merasa mendesak untuk menikah. Menjalani sunah ini, tentu menjadi bentuk kecintaan terhadap Rasulullah dan langkah awal membentuk keluarga sakinah mawaddah wa rahmah.

3. Mubah

Mubah berarti diperbolehkan, tidak berpahala jika dilakukan, tidak berdosa jika ditinggalkan. Hukum pernikahan dalam Islam menjadi mubah bagi seseorang yang memiliki keinginan menikah namun belum siap sepenuhnya untuk membina rumah tangga, atau sebaliknya, sudah mampu namun belum ada niat untuk menikah.

Dalam kondisi seperti ini, menikah bukanlah kewajiban, melainkan pilihan pribadi yang sah secara syariat. Tidak ada beban hukum untuk segera menikah, dan tidak ada larangan jika ingin menunda. Hal ini memberikan kelonggaran bagi individu dalam mempertimbangkan kesiapan hidup berumah tangga secara menyeluruh.

4. Makruh

Hukum menikah menjadi makruh bila seseorang belum mampu secara finansial, psikologis, atau belum memiliki kesiapan mental untuk membina rumah tangga. Dalam kondisi seperti ini, menikah justru dikhawatirkan akan membawa kesulitan bagi dirinya maupun pasangannya.

Hukum pernikahan dalam Islam menyebutkan bahwa jika suatu perbuatan bisa mengarah pada kemudaratan, maka lebih baik ditinggalkan. Menikah tanpa persiapan hanya akan menambah beban dan mungkin malah menjurus pada perbuatan zhalim terhadap pasangan. Islam menyarankan agar menunda sampai benar-benar siap agar pernikahan berjalan dalam naungan keberkahan.

5. Haram

Pernikahan bisa menjadi haram jika dilakukan dengan niat yang salah, misalnya seseorang menikah namun sejak awal sudah bertekad tidak akan menunaikan kewajiban sebagai suami atau istri. Contoh lainnya adalah menikah dengan niat mempermainkan atau menyakiti pasangan.

Dalam hal ini, hukum pernikahan dalam Islam menjelaskan bahwa menikah tidak bisa dijadikan alat untuk kepentingan pribadi yang bertentangan dengan ajaran agama. Islam melarang segala bentuk pernikahan yang mengandung unsur pengkhianatan, penelantaran, atau ketidakseriusan. Maka, niat menjadi fondasi utama dalam menilai sah dan berkahnya suatu pernikahan.

Larangan Menikah di Bulan Muharram, Mitos atau Fakta?

Sebagian masyarakat, khususnya di Jawa, masih memegang mitos bahwa menikah di bulan Suro atau Muharram membawa kesialan. Dalam kepercayaan turun-temurun, menikah di bulan ini bisa berujung pada kesialan, banyak utang, atau rumah tangga yang tidak harmonis.

Namun menurut pandangan ulama dan ajaran Islam, sebagaimana dikutip dari Kompas.TV, tidak ada dalil yang menyatakan bahwa bulan tertentu dilarang untuk menikah. Hukum pernikahan dalam Islam tidak pernah mengaitkan nasib rumah tangga dengan bulan-bulan dalam kalender hijriyah.

Justru, Rasulullah SAW sendiri menikahi Aisyah RA di bulan Syawal, bulan yang pada masa jahiliyah dianggap membawa sial. Ini menjadi bukti bahwa Islam datang untuk menghapus tahayul dan kepercayaan tanpa dasar wahyu.

Hikmah Menikah dalam Islam

Selain aspek hukum, pernikahan dalam Islam juga memiliki banyak hikmah. Di antaranya adalah sebagai sarana menyalurkan kebutuhan biologis secara halal, menjaga kehormatan dari zina, membentuk keluarga islami, serta meneruskan keturunan yang saleh dan berakhlak mulia.

Pernikahan juga menjadi ladang ibadah dan meningkatkan rasa tanggung jawab dalam memelihara serta mendidik anak-anak. Lebih dari itu, pernikahan menyatukan dua keluarga besar, memperkuat silaturahmi, dan memperluas jaringan sosial yang bermanfaat di dunia maupun akhirat.

Memahami hukum pernikahan dalam Islam sangat penting agar keputusan untuk menikah tidak hanya didasari oleh cinta, tapi juga oleh kesadaran hukum dan ibadah. Dengan mengetahui kelima hukumnya, kita bisa lebih bijak dalam mengambil langkah menuju kehidupan rumah tangga yang diridhai Allah SWT.

Kemudian, jangan mudah percaya mitos tentang hari atau bulan sial. Sebab dalam Islam, keberkahan pernikahan terletak pada niat yang tulus dan pelaksanaan yang sesuai syariat, bukan pada waktu atau tradisi yang tidak berdasar.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.