Bawa Keris Tanpa Izin, Warga Sungai Tiung Banjarbaru Ini Ditangkap Anggota Polsek Cempaka 
Edi Nugroho July 06, 2025 08:31 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria warga Jalan Transpol Sungai Tiung, Kelurahan Sungai Tiung, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru diamankan karena kedapatan membawa senjata tanpa (sajam) tanpa izin.

AT (32) ditangkap oleh petugas kepolisian dari Reskrim Polsek Cempaka saat melakukan patroli rutin di wilayah Sungai Tiung Jumat (4/7/2025).

Kapolsek Cempaka Iptu Ketut Sedemen mengatakan Anggota Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan laporan masyarakat tentang adanya kegiatan mencurigakan di salah satu rumah di wilayah Sungai Tiung dan kemudian tim langsung ke lokasi dan berhasil mengamankan AT.

“AT saat itu sedang berada di rumah saudara MF alias To’ing Jalan Transpol Sungai Tiung, Cempaka,” kata Kapolsek. 

Anggota kemudiam melakukan pemeriksaan dan menemukan 1 bilah sajam jenis keris beserta kumpang dengan panjang 20 cm yang diselipkan di balik baju pada bagian pinggang sebelah kiri.

Selain itu 1 buah sajam taji beserta kumpang dengan panjang keseluruhan 14 cm yang di simpan di saku celana sebelah kiri. 

Lalu 1 bilah sajam jenis pisau yang terbuat dari besi, lengkap dengan hulu dan kumpang terbuat dari kayu berwarna voklat dengan panjang keseluruhan 11 cm, yang di simpan di saku celana sebelah kanan. 

“Yang mana senjata tajam yang diamankan Anggota Reskrim Polsek Cempaka Polres Banjarbaru tersebut ada dalam penguasaannya, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Cempaka guna dilakukan proses lebih lanjut,” katanya.

AT yang saat ini telah ditahan tercancam dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

 

 

 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.