Laporan Kontributor Adim Mubaroq
TRIBUNCIREBON.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 50 kasus pidana di wilayah hukum Polres Majalengka berhasil diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sejak Januari hingga Juni 2025.
Angka ini menunjukkan respons positif dari masyarakat terhadap alternatif penyelesaian perkara pidana di luar jalur pengadilan.
Restorative Justice merupakan kebijakan Kapolri yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang dikeluarkan pada masa jabatan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Pendekatan ini bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula antara pelaku dan korban, melalui proses mediasi sukarela yang difasilitasi oleh kepolisian.
"RJ ini adalah terobosan dari Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Tujuannya bukan untuk melemahkan hukum, tapi untuk memulihkan hubungan antara pelaku dan korban agar tidak semua perkara harus masuk pengadilan," kata Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo saat dihubungi, Minggu (6/7/2025).
Menurutnya, perkara-perkara yang bisa diselesaikan dengan RJ adalah perkara ringan, seperti penganiayaan ringan, penipuan, atau penggelapan. Syarat utamanya, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun dan pelaku belum pernah dihukum atau bukan residivis.
Proses RJ bisa diajukan oleh korban atau pelaku. Nantinya, pihak kepolisian akan memfasilitasi mediasi. "Kami hanya menyediakan tempat. Keputusan ada di tangan korban dan pelaku. Kalau sepakat, kami tindak lanjuti melalui gelar perkara khusus," jelas AKP Ari.
Dalam gelar perkara, akan dihadirkan pihak eksternal seperti SIWAS, PROPAM, dan BIDKUM untuk menilai kelayakan perkara diselesaikan secara RJ. Hanya perkara yang lolos gelar ini yang bisa diproses lebih lanjut dalam skema RJ.
"Yang penting, kesepakatan damai itu tidak boleh ada paksaan, dan ganti rugi harus diberikan secara tunai, tidak boleh dihutang. Semua tetap dalam batas wajar, misalnya biaya berobat atau kerugian akibat tindak pidana," pungkas Ari.