TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan pelecehan seksual di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo kini resmi dipindahkan tugasnya menjadi petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Langkah penurunan jabatan ini telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebagai bentuk sanksi terhadap pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, membenarkan kabar tersebut saat dikonfirmasi media.
Pelaku sebelumnya menjabat sebagai staf pelaksana kelas 5 di bagian administrasi perkantoran.
Sekarang ia dipindah menjadi pelaksana kelas 1 sebagai operator layanan operasional kebersihan di DLH.
"Sudah ada persetujuan BKN. Kemudian sejak tanggal (keputusan) diserahkan.
Diberikan waktu 15 hari, jika tidak ada keberatan keputusannya efektif berlaku," ungkapnya pada Jumat (4/7/2025).
"Itu 12 bulan, sifatnya tidak wajib.
Kemudian kembali ke jabatan semula.
Karena dari kelas 1 ke kelas 5 dia harus melalui mekanisme kenaikan jabatan.
Pakai uji kompetensi dia harus melalui proses ketika mengawali karirnya dulu," sambungnya.
Dwi mengutarakan jelas ada perbedaan antara jabatan yang sebelumnya dengan jabatan sekarang.
Termasuk upah kinerja yang lebih sedikit dari posisi sebelumnya.
"Jelas terkait dengan kesempatan untuk mendapatkan kompensasi setara dengan tingkat level tugasnya.
Itukan kelas 5 kompensasinya beda dengan kelas 1.
Kemudian di bidang tugasnya, dia sebelumnya tugasnya di administrasi kemudian sekarang di lapangan.
Konsekuensi penugasan dan hak kepegawaian beda," jelas Dwi.
Jika tunjangan kinerja saat menjabat di Dinas Kesehatan Solo kelas 5 berkisar antara Rp 3 juta sampai Rp 4 juta.
Maka oknum tersebut kini menjabat di kelas 1 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tunjangan kinerjanya hanya antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
ASN pelaku pelecehan seksual tersebut mulai senin sudah turun jabatan menjadi petugas kebersihan.
"Senin efektif, intruksinya Senin besuk mulai tugas," pungkas Dwi.
Sebelumnya, sosok pelaku pelecehan seksual yang saat ini tengah didalami Polresta Surakarta.
Korban melaporkan ke Polresta Surakarta sejak 12 Juni 2025.
Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Prastiyo Triwibowo membenarkan hal tersebut.
“Benar, ada aduan itu masuk ke kita minggu lalu, sekitar tanggal 12 Juni," kata Prastiyo.
Dijelaskan Prastiyo, pengadu sendiri diketahui berinisial ER,25, warga Banjarsari.
Sedangkan teradu berinisal S, yang diduga merupalan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes Solo.
"Untuk status pengadu dan teradu (ASN atau bukan) kita dalami dulu.
Yang jelas ini masih dalam proses klarifikasi," Ungkap Kasatreskrim.
"Kita klarifikasi dulu semua pihak, sampai kita mendapat kerangkanya dulu dari proses klarifikasi serta bukti yang disertakan pengadu. Mohon waktu," Urai Prastiyo.
Dijelaskan Prastiyo, bahwa pihaknya juga siap menyedialan layanan konseling apabila dibutuhkan oleh pengadu.
“Iya, kita sediakan sepanjang dari pengadu membutuhkan.
Termasuk perlindungan terhadap saksi," pungkasnya.
Kronologi
Dugaan tersebut mencuat bermula dari aduan yang diungkap oleh seseorang berinisial I di laman ULAS.
Dalam aduannya tersebut, mengungkapkan bahwa dugaan pelecehan dilakukan oleh seorang yang berstatus ASN yang bertugas di Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo.
Dalam laporan tersebut diduga pelecehan dilakukan sebanyak dua kali di lingkup kantor.
Selain itu juga, disebut oleh pelapor bahwa terduga pelaku juga mengirimkan pesan singkat bernada mesum kepada korban.
"ASN DINKES BAGIAN ADMINISTRASI UMUM MELAKUKAN PELECEHAN SEKSUAL KEPADA SALAH 1 STAF, SEBANYAK 2X DI DALAM LIFT DAN DI RUANGAN KADIS DINKES, MENCIUM BIBIR SECARA PAKSA DAN MENGAJAK KE TW BERDUA DAN MENGIRIM CHAT SECARA MESUM," tulis pelapor yang dikirim ke ULAS tertanggal Jumat (13/6/2025) lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo adalah Dwi Ariyatno menegaskan pihaknya langsung turun tangan memastikan pelaporan kebenaran aduan tersebut.
Pihaknya juga akan memanggil pengadu untuk dimintai klarifikasi terkait aduan yang telah dikirim ke laman ULAS tersebut.
"Ya diperiksa to ya, aduan itu kan masuk ke Sistem Ulas, nanti pengadunya kita panggil, klarifikaso untuk kronologi nya.
Nanti personil yang dilaporkan, kalau benar datanya pegawai Pemkot, akan kita panggil untuk dilakukan pemeriksaan.
Kemudian nanti dari dua informasi dari teradu dan pengadu, kalau ada bukti dan saksi akan kita lakukan proses rekomendasi untuk penjatuhan hukuman, kalau terbukti," terang Dwi saat dikonfirmasi, Senin (16/6/2025).
Dwi juga mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bersangkutan untuk bisa menangani aduan tersebut secepatnya.
"Pemeriksaan hari ini, masih koordinasi dengan OPD untuk dihadirkan, dari pelapor dan yang dilaporkan," tutup dia.
Di sisi lain, Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan bahwa dirinya meminta pengadu untuk melaporkan langsung kepada pihak terkait apa bila memang benar terjadi pelecehan.
Ia juga memastikan akan merahasiakan dan melindungi pengadu termasuk apabila mengambil langkah hukum nantinya.
"Saya menghimbau kepada yang bersangkutan untuk melaporkan, kalau di ULAS kan aduan.
Tapi saya berharap yang mengalami bisa melaporkan.
Nanti Kita konseling, kalau dia malu, kerahasiaan yang bersangkutan akan kita lindungi, saya juga himbau untuk melaporkan ke aparat yang berwenang. Kita siap dampingi," tegas Respati.
Wali Kota Respati Ardi menanggapi adanya aduan pelecehan seksual yang dilakukan oleh ASN di lingkungan Pemkot Solo, tepatnya di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo telah diadukan ke Polresta Surakarta.
Respati Ardi sudah berkoordinasi dengan pihak terkait dan menjamin akan melindungi korban. (waw)