Perikanan RI Siap Banjiri Korsel-Kanada
GH News July 06, 2025 05:03 PM

Indonesia memperluas akses pasar ekspor produk perikanan ke tiga negara, yakni Vietnam, Korea Selatan, dan Kanada. Langkah ini dilakukan dengan penambahan approval number bagi unit pengolahan ikan (UPI) yang dinilai layak menembus pasar internasional.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sebanyak 20 UPI kini mendapat izin ekspor ke Vietnam, 8 UPI ke Korea Selatan, dan 6 UPI ke Kanada.

"Sesuai arahan Pak Menteri dengan melihat situasi perdagangan global maka kita harus lakukan terobosan, diantaranya diversifikasi komoditas dan negara tujuan ekspor guna meningkatkan volume ekspor yang berdampak langsung kepada kegiatan ekonomi masyarakat," ujar Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam siaran resminya, Minggu (6/7/2025).

Penambahan ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Bilateral Kesetaraan Sistem Mutu Ikan antara KKP dan otoritas mutu dari tiga negara tersebut. Dengan tambahan approval number ini, total UPI yang bisa ekspor ke Vietnam mencapai 611 unit, ke Korea Selatan 667 unit, dan ke Kanada 337 unit.

Ishartini mengatakan, strategi perluasan pasar juga disertai penguatan sinergi lintas sektor untuk mendorong sembilan sertifikasi mutu hulu-hilir, inspeksi dan surveilans mutu, peningkatan kapasitas laboratorium uji mutu, hingga jejaring kesetaraan sistem mutu dengan negara-negara tujuan.

Perusahaan-perusahaan yang mendapat izin ekspor ke Vietnam antara lain CV. Kana Cahaya Bahari, PT. Duta Buana Pacific, PT. Indo Samudra Nusantara, hingga PT. Jayawi Ambon Internasional. Untuk Korea Selatan, beberapa di antaranya adalah PT. Bhineka Anugerah Nusantara, PT. Hamparan Segara Artha, dan PT. Blue Ocean Lobster. Sementara untuk Kanada tercatat PT. Brata Adi Laksana, PT. Sari Samudera Indonesia, dan PT. Tilapia Nusantara Jaya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.